33 Napi Kejari Dipindahkan Ke Lapas Kelas II B Sintang

0
984
Kejaksaan Negeri Sintang pindahkan 33 Napi Tahanan Kejaksaan yang di titip di sel tahanan polres Sintang setelah dinyatakan non reaktid Covid -19

LINTASKAPUAS I SINTANG – Sebanyak 33 tahanan kejaksaan Negeri Sintang yang dititipkan di sel tahanan polres Sintang dipindahkan ke Lembaga permasyarakatan kelas II B Sintang.

33 Napi titipan kejaksaan negeri Sintang tersebut dipindahkan setelah menjalani Pemeriksaan Rapid tes oleh dinas Kesehatan pada hari kamis 25 Juni 2020 bertempat di Ruang kesehatan Mapolres Sintang.

Dari hasil pemeriksaan Rapid Tes, 33 Nara Pidana tahanan Kejaksaan Negeri Sintang tersebut dinyatakan non reaktif.

Pemindahan Napi tahanan kejaksaan disaksikan langsung kepala seksi tindak pidana umum kejaksaan negeri Sintang, Andi tri Saputro Pada jumat 26 juni 2020 sekitar pukul 10.00 wib

33 Tahanan Titipan Kejari Sintang di Polres Sintang Dipindahkan ke Lapas Setelah Hasil Rapid Test Non Reaktif

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sintang Andi Tri Saputro mengatakan, bahwa 33 tahanan yang dipindahkan ini telah dinyatakan non reaktif dari hasil rapid test.

“Setelah dinyatakan non reaktif semua, makanya kita pindahkan mereka ke Lapas. Proses pemindahan tahanan ini juga untuk mempermudahkan kita dipersidangan nantinya,” ungkap Mantan Kasi Intel Tarakan ini.

Putro juga mengatakan, bahwa pemindahan tahanan ini sebelumnya sudah dilakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas II B Sintang. Pemindahannya juga sudah sesuai prosedur, yakni menjalani rapid test guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Untuk Lapas, kita sudah koordinasikan dan sudah jalin kerjasama dengan baik, makanya tahanan ini diterima di sini. 33 tahanan ini juga masih dalam tahap proses persidangan semuanya, “ucapnya.

masing-masing napi diborgol untuk digiring keluar sel tahanan Mapolres sintang menuju mobil tahanan kejaksaan untuk dipindahkan ke Lapas Sintang dan mendapat pengawalan Ketat dari Anggota Sabara Polres Sintang.