Aksi Unjuk Rasa Boleh Jika Sesuai dengan Undang-Undang

0
1357
Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni

LINTASKAPUAS. COM-SINTANG,  Terkait dengan adanya informasi rencana aksi unjuk rasa masyarakat pekerja Pertambangan Emas Tanpa izin(PETI) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mendapat respon dari Ketua Komisi A DPRD Sintang Syahroni.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya juga mendapat informasi terkait dengan rencana aksi tersebut dari media sosial.
“Terkait dengan Informasi tersebut,  saya juga mendapatkan selebaran namun. Disitu tidak ada penanggung jawabnya. Kalau untuk surat resmi pemberitahuan ke Sekretariat DPRD tidak ada masuk,  “ucap Syahroni kepada sejumlah awak media,  Rabu(2/5/2018)
Menurutnya,  kemungkinan besar rencana aksi tersebut ada,  hanya saja koordinator atau atau penanggung jawab terhadap aksi tersebut tidak ada mengampaikan pemberitahuan kepada aparat Kepolisian.
Mungkin rencana aksi tersbut ada,  hanya saja tadi saya tanya kepada aparat kepolisian menyampaikan bahwa pihak yang hendak melaksanakan aksi tidak menyampaikan izin kepada mereka dan ke sekretariat DPRD juga tidak Ada,  ” ucap syahroni.
Syahroni menjelaskan bahwa dalam menyampaikan pendapat di muka umum sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 dan beberapa peraturan. Untuk itu, Syahroni berharap kejadian serupa tidak terulang kembali sehingga tujuan dari penyampaian aspirasi tersebut dapat terlaksana dan terwujud dengan baik.

“Menyampaikan pendapat dan aspirasi boleh saja namun harus sesuai aturan. Surat pemberitahuan diberikan tiga hari sebelumnya sehingga kami dapat menanggapinya sesuai dengan mekanisme yang ada. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hal ini, kami harap tak terulang kembali sehingga aspirasi tersebut dapat disampaikan,” tukasnya.

Isi surat aksi yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat yang menamai diri Masyarakat Pejuang berisikan sejumlah aspirasi antara lain meminta solusi dari Pemerintah terkait permasalahan PETI.

Tak hanya itu, jika memang kegiatan penambangan tersebut harus dihentikan, Masyarakat Pejuang meminta Pemerintah untuk menyiapkan lapangan pekerjaan layak yang memenuhi UMR, mengratiskan sekolah dan kesehatan, menaikkan harga karet, dan menutup segala jenis pertambangan dan perkebunan yang ada di Kabupaten Sintang.