Aparat Amankan Ratusan Ball Baju Bekas Asal Malaysia

0
1786
Kapolsek Kota Sintang bersama anggotanya menunjukkan Barang Bukti Baju Bekas Ilegal yang diamankan disalah satu rumah Warga

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Aparat Kepolisian Resort Sintang, mengamankan ratusan ball Baju bekas(lelong) diduga barang illegal yang dipasok dari Negara tetangga Malaysia.

Pengamanan Baju bekas yang biasa disebut lelong tersebut dilakukan langsung oleh jajaran Polsek Kota Sintang disalah satu rumah warga yang berlokasi di perumahan BTN Cipta Mandiri II Kelurahan Sengkuang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Jumat (22/12)

Aparat Amankan Ratusan Ball Baju Bekas illegal Asal Malaysia

Dari hasil penggeledahan aparat Polsek Kota Sintang berhasil mengamankan 2 truck berisi puluhan ball pakaian bekas dan saat penggeledahan didalam rumah, aparat menemukan ratusan ball yang berada didalam gudang penyimpanan.

Kapolsek Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani, SH mengatakan pengeledahan terhadap rumah sudah dilakukan pada hari kamis(21/12) berdasarkan informasi dari warga masyarakat tentang penyelundupan pakaian bekas yang diduga dari Malaysia tersebut masuk dari Kecamatan Badau.

“Kami mendapatakan laporan dari masyarakat dan langsung melakukan pengecekan serta pengeledahan, “ucap Kapolsek.

Terhadap kasus barang yang di duga Illegal tersebut, Aparat sudah mengamankan pemilik barang yang berinisial SA (40) dengan barang bukti  1 unit truck KB 9467 E dengan muatan 34 ball berisi pakaian bekas,  1 unit truck KB 8260 AT dengan muatan 27 ball berisi pakaian bekas serta sekitar 200 ball  berisi pakaian bekas yang berada didalam gudang rumah.

“lokasi penggeledahan sudah kita policeline dan barang bukti juga sudah kita amankan serta satu orang tersangka guna untuk pemeriksaan terhadap barang illegal tersebut, “ujar Ruslan.

Terpisah, Kapolres Sintang AKBP Sudarmin SIK, MH menyampaikan bahwa terkait masalah barang Illegal yang yang dilakoni oleh SA(40) sangat merugikan negara karena mengimpor secara illeggal dan sangat membahayakan dari segi kesehatan.

“Barang bekas tersebut masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan kesehatan dari instansi terkait dan berpotensi menimbulkan penyakit dari kuman dan bakteri yang terdapat pada pakaian bekas tersebut” ujarnya

Ia juga mengatakan, tindakan yang telah dilakukan oleh jajaran Polres Sintang ini ialah salah satu wujud komitmen Polres Sintang dan Polsek Jajaran dalam menindak lanjuti pelaksanaan program 100 hari kerja Kapolda Kalbar yaitu ‘Zero Illegal’ .

“Polres Sintang dan jajaran akan terus berkomitmen dan berupaya untuk melaksanakan visi dan misi Kapolda Kalbar yaitu zero illeggal dalam penegakan hukum dan Zero toleransi terhadap semua pelanggaran, “pungkasnya.