ASN Tersangka Pungli Diberikan Pendampingan Hukum

0
1465

ilustrasi-pungliSINTANG-Kepala Bagian Hukum Setda Sintang, Herkulanus Roni mengatakan bahwa sesuai tupoksi, pihaknya hanya memberikan bantuan hukum pada ASN terkait keperdataan dan PTUN.

“Kasus yang menjerat oknum ASN Dishub ini merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau perkara pidana. Bantuan yang kami berikan hanya pendampingan saja, tapi tidak untuk beracara. Karena sesuai Undang Undang Advokat, tidak diperbolehkan,” kata Roni.

Ia mengatakan, pendampingan hukum yang diberikan secara otomatis dilakukan jika ASN tersangkut masalah hukum. “Diminta atau tidak, pendampingan tetap dilakukan,” tegasnya.

Terkait pungutan parkir yang dilakukan, Roni memastikan pemerintah daerah sudah menyiapkan regulasi. Mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbub) hingga SK Bupati. “Itu yang jadi pedoman dalam melaksanakan tugas,” katanya.

14 Saksi Diperiksa

Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto mengatakan saat ini kasus Mapari masih tahap I atau melengkapi berkas. “Saksi yang kami periksa cukup banyak, sudah 14 orang,” katanya pada Kapuas Post Rabu petang.

Selain saksi-saksi di lapangan seperti tukang parkir, pihaknya juga berencana memanggil Kepala Bidang maupun Kepala Dinas Perhubungan. “Mereka juga mau kami periksa nanti,” katanya singkat.