LINTASKAPUAS.COM,SINTANG – Tak kunjung mengindahkan himbauan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Sintang, empat unit bangunan liar di Pasar Masuka dibongkar paksa, Kamis (4/12). Satu diantara bangunan itu milik pejabat Disperindag yang sempat dipermasalahkan oleh para pedagang.
Pembongkaran bangunan liar dilakukan oleh Tim Terpadu Penertiban Pasar Pemerintah yang terdiri dari Disperindagkop UKM, Dispenda, Pol PP, Pihak Kepolisian dan Koramil serta Kesbangpolinmas. “Bangunan yang dibongkar dibangun di tanah Pemda tanpa izin,” kata Jum`anudin, Kepala Bidang Pasar Disperindagkop.
Sebelum dibongkar paksa, kata Jum`anudin, pemilik sudah diperingatkan beberapa kali, namun tidak diindahkan. “Kami juga memberikan toleransi hingga tiga bulan, tapi tidak direspon, makanya tim terpadu melakukan pembongkaran,” katanya.
Menurutnya, pembongkaran kios liar tersebut merespon keluhan pedagang. “Mereka (pedagang-red) ingin tertib kalau bangunan liar juga ditertibkan,” katanya.
Saptu Kusumawati, Kasi Pengendalian dan Operasional Polisi Pamong Praja Sintang mengatakan dalam menertibkan bangunan liar, instansinya hanya sebagai eksekutor saja. Sebelum membongkar bangunan liar di Pasar Masuka, tim terpadu sudah menertibkan sejumlah bangunan di pasar lain dalam kota Sintang. Seperti pasar Buah, Dara Juanti dan kios di Hutan Wisata.