Bupati Ketapang Keluarkan Surat Edaran Terkait Pembelajaran Tatap Muka, Berikut Penjelasannya

0
775
Foto Surat Edaran Bupati Ketapang. (Istimewa)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Bupati Ketapang Martin Rantan mengeluarkan Surat Edaran terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di Satuan Pendidikan Kabupaten Ketapang, Kamis, (14/1/2021).

Dalam Surat Edaran Bupati No. 420/0101/DISDIK-B1, yang dikeluarkan pada tanggal 14 Januari 2021 tersebut. Bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang khususnya satuan pendidikan akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara serentak dan bersyarat pada tanggal 18 Januari 2021.

“Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang, bahwa berdasar pada Surat Edaran Bupati No. 420/0101/DISDIK-B1, tanggal 14 Januari 2021, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tatap Muka di Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP dan Satuan Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19), dapat dilaksanakan secara serentak dan bersyarat pada tanggal 18 Januari 2021,” Bupati Ketapang melalui Surat Edarannya.

Adapun Surat Edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesian Nomor: 04/KB/2020, Nomor: 737 Tahun 2020, Nomor: HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor: 420-3987 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19). (Agsfy)