Bupati Ketapang Tandatangani MoU Bidang Hukum Bersama Kejari Ketapang

0
619
Foto Bupati Ketapang, Martin Rantan,SH. MH saat menandatangani MoU kerjasama. (Istimewa)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Selaraskan Nawacita, Bupati Ketapang, Martin Rantan Tandatangani MoU kerjasama di bidang hukum bersama Kejaksaan Negeri Ketapang. Penandatanganan MoU tersebut terkait masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan disaksikan langsung oleh Kajati Kalbar Dr. Masyhudi. Kamis (4/2/2021)

Output dari kerja sama ini diharapkan bermanfaat bagi pembangunan daerah di Kabupaten Ketapang, terutama hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan volum losmen, termasuk bagaimana daerah tersebut dapat menciptakan pertambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jadi ini sudah kami diskusikan jauh-jauh hari dengan Kajari Ketapang, dan hari ini kita dapat melaksanakan sejenis perikatan antara pemerintah kabupaten Ketapang, Kayong Utara, DPRD dan Kejaksaan negeri Ketapang. Semoga kerja sama ini kedepan bisa membuat kita maju atau memajukan Ketapang maju menuju masyarakat sejahtera,” ungkap Martin, Kamis (4/2/).

Martin membeberkan, kekinian, ada beberapa proyek strategis nasional di Kabupaten Ketapang yang menjadi atensi bersama, seperti smelter bouksit. Dikatakannya, banyak perusahaan pertambangan khususnya bouksit dan sudah berdiri industri smelter di kecamatan Kendawangan dari PT WHW bekerja sama dengan PT Harita. Artinya apabila terjadi pemberhentian ekspor bahan baku bouksit ke luar, maka di kabupaten Ketapang sudah ada industri pengolahan bahan baku menjadi bahan setengah.

“Jadi artinya dikabupaten Ketapang sudah ada perusahaan strategis yang menangani industri tersebut,” katanya.

Kemudian, ada juga sebuah kawasan industri dari PT Ketapang yang mempunyai luas dan ruang kawasan industri sebanyak 6 ribu hektare dan investornya dari Cina. Namun masih dalam tahap pengurusan perizinan dan masalah sosial di lapangan.

“Hingga hari ini mudah-mudahan sudah melakukan aktivitas. Saya dapat informasi juga dengan adanya pendemi Covid-19 sehingga laju progresnya agak terlambat,” ujarnya.

Martin menambahkan, sejauh ini pihaknya juga telah mengajukan relokasi bandara Rahadi Usman ke kecamatan Matan Hilir Selatan. Bahkan, kekinian, diakui sudah diurus ke Kementerian terkait.

“Mudah-mudahan di Kabupaten Kayong Utara jugadan Ketapang juga dibangun,” harapnya.

Lebih lanjut Bupati Martin Rantan memaparkan, diberlakukannya Undang – Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan juga Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no P24/MTHK/SDM /hukum /P1/10 /202 tentang Kawasan Hutan untuk Pembangunan.

“Di kesempatan ini kami menyampaikan kembali bahwa Kabupaten Ketapang ini akan mengusulkan wilayah kawasan untuk dijadikan area food estate. Saya dua hari yang lalu sudah melapor kepada pak gubernur, dan beliau menyarankan daerah mengusulkan kawasan yang di jadikan food state minimal 30 ribu hektare, dan sebentar lagi rencana kawasan tersebut akan berada kurang lebih 32.600 hektare, yang terdiri dari hutan produksi konvensi yang bisa dialih fungsikan menjadi APL dan hutan produksi tetap yang dapat ditetapkan oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan,” jelasnya.

Untuk diketahui, komoditas yang akan dikembangkan di area food estate ini terdiri dari komoditi pangan, seperti padi, ubi, jagung dan sagu. Pada kawasan ini juga diusulkan untuk multikultura.

“Di daerah ini juga akan kita kombinasikan, karena daerah merah dan rawa, jadi akan kita budidayakan juga perikanan air tawar. Kawasan ini juga banyak yang ditumbuhi rumput, sehingga sangat dimungkinkan untuk makan ternak,” papar Martin Rantan.

Baca juga Maudy Ayunda Cuma Butuh 15 Detik Untuk ‘Dandan’
Disamping itu, lanjutnya, di daerah bapesun akan dilakukan juga budidaya hutan penyangga untuk kebutuhan kehutanan. Karena itu menurutnya sangat tepat kalau hari ini Pemkab Ketapang melakukan Perjanjian Kerja sama dengan kejaksaan Negeri Ketapang.

“Tentunya sebagaimana yang dipaparkan melalui profiling tadi, bahwa pembiayaan kegiatan ini tidak hanya bersumber dari APBD Ketapang, tapi bersumber juga dari APBN, termasuk dari campur tangan pihak swasta dan juga pinjaman lain, serta tidak menutup kemungkinan DPRD Kabupaten dan Provinsi dan juga DPR RI untuk dapat meletakan pokok pikirannya untuk turut serta campur tangan dalam progress membangun ini,” ujar Bupati Martin Rantan.

Bupati Martin Rantan menegaskan, pembangunan kawasan food estate di Kabupaten Ketapang harus dibangun melalui kerja sama multipihak. Terkait realisasi dalam kawasan tersebut dirinya tak menampik ada keuntungan jika mengalokasikan beberapa ruas untuk kepentingan kerja sama Forkopimda.

“Misalnya dari kejaksaan dan pengadilan negeri kita di Ketapang ini diharapkan kawasannya dilakukan pembinaan dan sebagainya,” urainya.

Bupati Martin Rantan mennyebut, ada kegiatan disana yang menjadi aset kejaksaan, dan nantinya jika ada warga binaan di lapas yang sudah mau selesai masa tahanannya maka dapat dilakukan pembinaannya disana. Begitu juga dengan kodim 1203 dan sebagainya.

“Nanti kita akan atur bagaimana tata guna ruang disana, sehingga bisa juga untuk kepentingan-kepentingan pembinaan yang diatur Forkopimda yang ada dikab Ketapang ini,” timpalnya.

“Tentunya rencana besar kabupaten Ketapang ini sudah kita selaraskan dengan Nawacita Presiden supaya Indonesia ini punya cadangan pangan sehingga tidak bergantung dengan impor pangan dari luar negeri,” tukasnya.