Bupati Lantik Kades Antar Waktu Mungguk Sekadau

0
1518
Bupati Sekadau Lantik Kepala Desa Antar Waktu Mungguk Sekadau
Bupati Sekadau Lantik Kepala Desa Antar Waktu Mungguk Sekadau

LINTASKAPUAS.COM- SEKADAU, Sesuai peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, pemerintah daerah kabupaten Sekadau lantik Agustami sebagai kepala desa mungguk  terpilih antar waktu yang bertempat dilantai 2 kantor bupati Sekadau, senin (30/5).

Pemilihan Kepala Desa antar waktu merupakan pemilihan yang dilaksanakan sesuai hasil musyawarah menggantikan penjabat kepala desa yang telah menjabat lebih dari 1 tahun.

Seperti yang diungkapkan Bupati Sekadau Rupinus SH M.si dalam pidatonya pelantikan ini merupakan wujud dan bentuk legal dari sebuah kepercayaan pemerintah dan masyarakat kepada kades terpilih.

Dengan dilantiknya sebagai kepala desa, hendaknya per selalu berpegang dengan tata aturan dan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan kepercayaan yang diberikan dengan sebaik-baiknya.

“Saudara dilantik karena adanya kepercayaan pemerintah dan masyarakat, untuk itu pegang dan laksanakan kepercayaan itu dengan baik “, pungkasnya.

Selain itu, Rupinus juga tak lupa berterimakasih kepada kades yang lama atas pengabdiannya sebagai kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya.

” saya berterima kasih kepada kades yang lama, Semoga amal dan pengabdian saudara selama ini mendapat balasan dari tuhan yang maha esa “. Ungkapnya. ( Hermanto )