Pengadilan Negeri Sintang Terapkan Layanan Jemput Bola Ke Kabupaten Melawi

0
741
Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama pelayanan administrasi pengadilan oleh Bupati melawi disaksikan langsung ketua Pengadilan Negeri Sintang

LINTASKAPUAS | MELAWI – Kabupaten Melawi merupakan salah satu Kabupaten yang belum memiliki Lembaga pengadilan Negeri Sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi pengadilan mesti harus ke pengadilan Negeri Sintang.

Demi mempermudah pelayanan administrasi pengadilan kepada masyarakat Melawi, Pengadilan Negeri Sintang membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Melawi.

Dengan adanya MoU antara Pengadilan Negeri Sintang dengan Pemerintah Kabupaten Melawi tersebut, Masyarakat Kabupaten Melawi tidak perlu lagi Capek-capek ke Sintang untuk mengurus masalah administrasi pengadilan karena pengadilan Negeri Sintang langsung yang akan datang Ke Kabupaten Melawi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Serah terima Berkas Nota Kesepahaman Kerja Sama pelayanan administrasi pengadilan antara Pemerintah Kabupaten Melawi dengan pengadilan negeri sintang Nota Kesepahaman Kerjasama oleh Bupati Melawi disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sintang

Penandatanganan kerja sama dalam bidang pelayanan Administrasi Pengadilan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sintang dengan Bupati Melawi bertempat di Kantor Bupati Melawi, rabu(1/9/2021)

Ketua Pengadilan Negeri Sintang Johanis Dairo Malo SH. MH mengatakan bahwa MoU tersebut merupakan komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan yang lebih cepat dan tepat kepada masyarakat Kabupaten Melawi.
“Diera saat ini, Kecepatan pelayanan menjadi sebuah tuntutan yang mesti kita lakukan demi memberikan pelayanan publik yang lebih maksimal, “ucap Ketua Pengadilan Negeri Sintang.

Ia juga menyampaikan dengan adanya Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani tersebut, mampu mempercepat pelayanan dan bisa langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Dengan adanya MoU ini, Pengadilan Negeri Sintang yang akan datang langsung ke Kabupaten Melawi untuk memberikan pelayanan bidang Administrasi Pengadilan. jadi, masyarakat tidak perlu lagi capek – capek mesti ke Sintang jika ada masalah pelayanan administrasi pengadilan yang dibutuhkan, ” jelasnya.

Selain Penandatanganan Nota Kesepahaman, Pengadilan Negeri Sintang juga melakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil yang di tandatangani langsung oleh oleh Panitera Pengadilan Negeri Sintang bersama Plt. Kepala Dukcapil Kabupaten Melawi.
“Johanis berharap dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Melawi tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi instasi lainnya untuk bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Sintang demi untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat Melawi, “pungkasnya.
Sementara, Bupati Melawi,

Sementara itu, Bupati Melawi, Dadi Sunarya berharap dengan adanya Nota Kesepahaman dengan Pengadilan Negeri Sintang tersebut bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan identitas Hukum khususnya dalam pembuatan akta kelahiran, akta nikah dan akta cerai.
“Mudah-mudahan dengan kerja sama yang kita bangun ini bisa memberikan kepastian identitas hukum kepada masyarakat, dengan harapan terciptanya administrasi kependudukan yang teratur, “ucapnya.