Cagar Budaya yang Terlupakan

0
1660
Bupati Sintang Drs. Milton Crosby, M. Si saat buka acara  Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya di Balai Praja Setda Sintang
Bupati Sintang Drs. Milton Crosby, M. Si saat buka acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya di Balai Praja Setda Sintang

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Cagar budaya merupakan benda bersejarah yang memiliki filosofis serta memiliki nilai yang sangat tinggi. Namun, dikarenakan pengaruh Globalisasi membuatnya menjadi terlupakan dan dianggap “jadul”.

Kita ini ibarat ada dalam kuali besar yang diberikan makanan enak dan nyaman, padahal dibawah kuali besar itu ada api “globalisasi” yang secara perlahan-lahan akan mematikan kita “cagar budaya” ini, “ungkap Bupati Sintang Drs. Milton Crosby, M. Si saat membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya di Balai Praja, kemarin

Miltonm menuturkan bahwa sosialisasi terkait dengan cagar budaya sangat penting, supaya setiap orang mengenal jenis-jenis cagar budaya, paham tugas dan kewajibannya dalam menjaga dan memelihara cagar budaya yang ada.

“Salah satu cagar budaya yang ada di sintang adalah kuburan tua dengan sandungnya karena sandung ini merupakan catatan sejarah perjalanan hidup masyarakat suku dayak sebelum memeluk agama, “ujarnya.

Selain itu, lanjut Milton, rumah dinas bupati sintang bisa dimasukan menjadi cagar budaya karena sampai sekarang saya belum mau ubah bentuk dan material bangunan,semua masih asli, dan rumah dinas ini sebagai salah satu bukti sejarah perjuangan bangsa kita, “jelasnya.

Ia juga mengatakan, Tenun ikat Dayak juga merupakan salah satu cagar budaya yang dimiliki Kabupaten Sintang dan tentu masih banyak lagi sehingga perlu dilakukan pendataan. “Saya juga menghimbau seluruh masyarakat sintang agar tidak menjual cagar budaya yang menjadi milik pribadi seperti tempayan, sandung dan barang antik khas sintang lainnya, “harapnya.

Sementara Ketua Panitia Drs. Rabudin Arta menyampaikan bahwa sebelumnya sudah ada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya namun banyak membatasi setiap orang yang berusaha melindungi cagar budaya milik pribadi serta kewenangan pemerintah pusat yang terlalu besar sementara peran masyarakat tidak ada. “pada dasarnya setiap orang wajib memelihara dan menjaga cagar budaya yang ada sehingga kemudian dibuat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya yang lebih banyak melibatkan masyarakat, “pungkasnya(hery Lingga)