Diduga Salahgunakan Jabatan ASN Pasca Pilkada 2020, Camat Nanga Taman, Dijatuhi Sanksi Dari KASN

0
673
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sekadau Al Aminudin

LINTASKAPUAS I SEKADAU – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menjatuhkan sanksi kepada salah seorang ASN di Kabupaten Sekadau.

Sanksi tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Sekadau terkait penyalahgunaan jabatan oleh oknum ASN m dalam tahapan Pilkada 2020.

Adapun ASN yang disanksi yakni Camat Nanga Taman. Hal ini diungkapkan anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Al Aminudin.

“Yang Nanga Taman sudah ada sanksi. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun,” ungkap Al Aminudin, kepada wartawan Sabtu, 23 Januari 2021.

Satu orang ASN lainnya yang juga dilaporkan, yakni Camat Sekadau Hulu hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah ada atau tidak ada.

“Yang Sekadau Hulu sedang dalam proses di KASN,” pungkas Al Aminudin. *