Dilarang Keras Perpeloncoan Dalam MOS

0
1434
Servasius Selasio
Servasius Selasio

LINTASKAPUAS.COM – SEKADAU, Demi terciptanya SDM yang mumpuni dan pendidikan yang bermutu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI telah menerbitkan Permendikbud nomor : 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.

Peraturan menteri tersebut dengan jelas menguraikan beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa pengenalan sekolah baru atau biasa dikenal dengan istilah masa orientasi siswa ( MOS ).

Karena masih terbilang baru, Permendikbud tersebut dinilai perlu secepatnya disosialisasikan ke sekolah-sekolah. Langkah ini penting agar pelaksanaan MOS di sekolah-sekolah tidak melenceng dari ketentuan.

“Karena sebentar lagi sekolah akan mengadakan penerimaan siswa baru. Jadi dinas pendidikan perlu mensosialisasikan Permendikbud ini ke sekolah-sekolah sebagai pedoman pelaksanaan MOS,” saran Servasius Selasio, anggota komisi C DPRD Sekadau, senin 27/6/16 diruang kerjanya.

Selasio menerangkan, lahirnya Permendikbud tersebut cukup relevan untuk dunia pendidikan saat ini. Seiring berkembangnya jaman, proses pengenalan dilingkungan sekolah kepada siswa tak jarang menjurus pada aksi-aksi diluar batas, misalnya perpeloncoan atau unjuk senioritas yang dapat memberikan efek tidak baik bagi siswa. Menurut Selasio, tradisi perpeloncoan perlahan-lahan harus dieliminasi.

“Dalam Permendikbud ini jelas diatur apa saja yang tidak boleh dilakukan, misalnya siswa diharuskan mengenakan kostum tertentu. Jadi ini perlu diketahui dan dipatuhi oleh pihak sekolah,” ujar politisi Hanura ini dengan tegas.

Peraturan itu juga dengan tegas berisikan sanksi bagi sekolah yang dengan sengaja melakukan pembiaran jika terjadi proses perpeloncoan.

“Kalau ada pembiaran, kepala sekolahnya bisa dicopot. Makanya saya harap aturan ini dapat segera dikenalkan ke sekolah dan dapat dijadikan pedoman untuk semua sekolah,” pungkasnya. ( Hermanto )