Dilarang Membakar Lahan, Petani Desa Menarin Minta Program Cetak Sawah

0
1740
Kadri, Anggota DPRD Kalbar
Kadri, Anggota DPRD Kalbar

PUTUSSIBAU – Bencana kabut asap tahun lalu akibat pembakaran lahan, kini menjadi atensi pemerintah. Tak ingin kasus yang sama terulang, kemudian terbit larangan membakar lahan. Jika dilanggar, sanksi hukum menanti.

Larangan itu sontak dikeluhkan masyarakat. Khususnya para petani yang menggantungkan hidupnya dengan ladang berpindah. Keluhan itu juga disampaikan warga Desa Menarin Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu ke anggota DPRD Provinsi Kalbar, Kadri. “Karena ada larangan membakar lahan, warga Desa Menarin mengharapkan program cetak sawah masuk ke daerah mereka,” kata Kadri.

Berdasarkan penuturan masyarakat, kata Politisi PKB ini, mereka tidak masalah dengan larangan membakar lahan selama ada solusi, yakni program cetak sawah yang dimaksud. “Mereka siap tidak berladang dengan cara membakar asalkan sawah disediakan. Di Desa Menarin, ada areal yang bisa digunakan unuk sawah, luasnya sekitar 50 hektar,” katanya.

Selama ini, di Desa Menarin hanya beberapa warga yang menggantungkan hidupnya dengan bersawah. “Memang ada yang bersawah, tapi ndak banyak. Sebagian besar, mereka ladang  berpindah dengan tradisional,” katanya.

“Makanya, selain mengharapkan program cetak sawah, mereka juga meminta bantaun alat-alat pertanian. Salah satunya handtractor, “ bebernya.

Merespon keluhan tersebut, pria asal asal Kapuas Hulu ini mendesak pemerintah merealisasikan program cetak sawah hingga ke desa-desa. “Saya berharap, pemerintah melalui APBN mengoptimalkan program cetak sawah ini a. Karena, kalau mengharapkan APBD Kabupaten maupun Provinsi, tentu tidak cukup,” katanya.

“Lagipula, kita semua tidak mengiginkan Indonesia disorot dunia internasional lagi karena kabut asap akibat pembakaran lahan. Makanya, program cetak sawah luasannya harus ditambah setiap tahun. Supaya masyarakat yang biasanya membakar ladang, berpindah ke ladang menetap dengan pola bersawah,” pungkasnya.