Ditemukan Tewas Dalam Posisi Tergantung, Polisi Temukan Pesan di Hp Korban Kepada Seseorang

0
663
Foto Anggota Polres Ketapang Saat melakukan olah TKP. (Ist)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Warga Ketapang di Jalan Ir H. Juanda, Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, berinisial LN Perempuan (41) Ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan posisi tergantung di seutas tali, Minggu (17/01-2021) pagi.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Humasnya saat dikonfirmasi membenarkan tentang adanya seorang warga Ketapang di Jalan Ir H. Juanda yang yang ditemukan tewas dalam kondisi tergantung.

“Tewasnya korban diduga akibat bunuh diri karena tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan berbentuk apapun di tubuh korban dan diperkuat dengan ditemukannya pesan di Handphone (Hp) milik korban yang ditujukan kepada no Hp +92313920XXXX bertuliskan “Maaf Saya Akan Bunuh Diri” pada pukul 01.06 Wib,” ujarnya Minggu (17/01) siang.

Untuk Kronologis Kejadian, Humas Polres Ketapang menjelaskan, bahwa Pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekitar pukul 06.30 Wib, Piket SPKT Polres Ketapang mendapat informasi dari salah seorang warga yaitu sdr. Akeng (082148457288) yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian.

“Akeng mengatakan bahwa telah di temukan seorang wanita gantung diri. Korban ditemukan pertama kali oleh Sisilia (adik korban) dengan posisi tergantung menggunakan seutas tali rapia. Kemudian adik korban langung menurunkan korban dari posisi gantung diri ke lantai untuk memastikan apakah korban masih bernafas atau tidak,” jelasnya.

“Setelah Piket SPKT Polres Ketapang tiba di lokasi kejadian, langsung melakukan pengamanan TKP serta unit identifikasi melakukan olah TKP dengan mengamankan Barang Bukti berupa, 1 unit HP Redmi Note 4 warna putih dg cas karet warna hijau, 1 buah ikat rambut warna biru, 1 pasang sendal merk swalow warna orange, seutas tali rapiah warna hitam yang terlilit di leher, 1 gulung tali rapiah warna hitam, 1 buah kursi plastik warna abu-abu dan 1 buah kursi kayu,” paparnya.

“Keluarga korban sendiri menolak dengan membuat surat pernyataan penolakan untuk dilakukan otopsi dan visum,” tutupnya, (Agsfy)