DPRD Sintang Gelar Sidang Paripurna LKPj Bupati Sintang Tahun Anggaran 2018

0
1085

Wakil Ketuaa DPRD Sintang, Terry Ibrahim menerima Berkas Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPj) Bupati Sintang tahun 2018 Dari Bupati Sintang
LINTASKAPUAS I SINTANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang menggelar Paripurna yang membahas Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPj) Bupati Sintang tahun 2018 pada Selasa (6/5/2019) bertempat diruang Sidang Utama DPRD Sintang.

Sidang paripurna LKPj Bupati Sintang tersebut dipimpin langsung oleh wakil Ketua DPRD Sintang Terry Ibrahim dihadiri Bupati Sintang Jarot Winarno, , Sekda Sintang Yosepha Hasnah, Sekwan Abdurrani, pimpinan SKPD dan anggota dewan lainnya. Hadir pula perwakilan instansi vertikal seperti Polres, Kejaksaan dan Pengadilan serta Akademisi.

Wakil Ketua DPRD Sintang Terry Ibrahim mengatakan bahwa penyampaian LKPj merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh kepala daerah. Kewajiban itu mengacu pada Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah pada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Hal tersebut, kata Terry, juga sebagai wujud pentaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Yaitu dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 yang dinyatakan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) dan pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007, dinyatakan bahwa LKPj akhir tahun anggaran disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD,” jelasnya.
LKPJ itu, sambung politisi Nasdem ini, secara substansi memuat arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro meliputi pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintah dalam rumusan program dan kegiatan, realisasi pelaksaaan program dan kegiatan, permasalahan dan solusi untuk mewujudkan fungsi-fungsi dan urusan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sintang, “pungkasnya.
Sementara Bupati Sintang dalam LKPJ yang disampaikan dalam sidang Karipurna tersebut menjelaskan bahwa secara umum substansi laporan keterangan pertanggungjawaban atau LKPJ bupati sintang tahun 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen resmi LKPJ tahun 2018 yang sudah kami sampaikan ke DPRD Kabupaten Sintang.
“Tahun lalu kita mengambil tema sentral pembangunan daerah kabupaten sintang tahun 2018 peningkatan kesejahteraan sosial melalui pemerataan infrastruktur dasar dan optimalisasi pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan tema tersebut, maka prioritas pembangunan daerah kabupaten sintang tahun 2018, adalah peningkatan kesejahteraan sosial yang terdiri atas 14 (empat belas) program prioritas. Kedua, pemerataan infrastruktur dasar, terdiri atas 14 (empat belas) program prioritas. Serta, ketiga, optimalisasi pengelolaan keuangan daerah, terdiri atas 1 (satu) program prioritas, “jelas Jarot.
Jarot juga mengatakan bahwa masalah kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2018 sebagai refleksi formal penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Secara garis besar terdiri dari 3 komponen anggaran, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan dengan system pengelolan berdasarkan prinsip taat pada peraturan perundang-undangan, tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat yang implementasinya telah disesuaikan dengan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku, “katanya.
Bupati Sintang memaparkan Pendapatan daerah kabupaten sintang pada tahun anggaran 2018 ditargetkan sebesar 1,93 trilyun. Dari target tersebut dapat tercapai sebesar 1,91 trilyun atau 98,89 %. Uraian pendapatan daerah kabupaten sintang pada tahun anggaran 2018 yakni Untuk pendapatan asli daerah dari target sebesar 211 milyar, tercapai sebesar 240 milyar atau 113,37 %.
Sementara, Untuk dana perimbangan dari target sebesar 1,31 trilyun tercapai sebesar 1,30 trilyun atau 98,93 %. Dana perimbangan berupa dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak dari target sebesar 37 milyar, terealisasi sebesar 40 milyar atau 108,51 %. Untuk dana alokasi umum dapat tercapai 100% yaitu sebesar 909 milyar. Untuk dana alokasi khusus (dak) ditargetkan sebesar 372 milyar, dapat terealisasi sebesar 355 milyar atau 95,37%.
Selanjutnya, Untuk pendapatan lainnya yang sah dari target sebesar 399 milyar dapat terealisasi sebesar 364 milyar atau dapat tercapai 91,10 %. Dana bagi hasil dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya dari target sebesar 38 milyar terealisasi sebesar 69 milyar atau 180,30 %. Dana penyesuaian dan otonomi khusus dari target 294,8 milyar tercapai 294,7 milyar atau 99,94 %.
Ia juga menambahkan bahwa
Selanjutnya, kebijakan belanja daerah pada tahun 2018 tetap ditekankan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan upaya memenuhi kebutuhan dasar sarana dan prasarana pelayanan.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan diupayakan agar pelayanan bergeser dan menjadi lebih dekat kepada masyarakat. Arah kebijakan belanja daerah pada tahun 2018 yakni Kebijakan terkait pemenuhan belanja yang bersifat mengikat seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat khususnya pendidikan dan kesehatan.
Sementara unutk Kebijakan terkait pemenuhan belanja prioritas dalam pencapaian visi dan misi rpjmd tahun 2016-2021, mengedepankan program-program yang menunjang pertumbuhan ekonomi, peningkatan penyediaan lapangan kerja dan upaya pengentasan kemiskinan serta dukungan pencapaian 9 prioritas pembangunan nasional (nawa cita) sebagaimana diamanatkan pada rpjmn 2015-2019.
Terakhir, Untuk belanja tidak langsung ditargetkan sebesar 1,17 trilyun dapat terealisasi sebesar 1,07 trilyun atau 91,57 %. Belanja tidak langsung terdiri atas belanja pegawai yaitu dari target sebesar 682 milyar, dapat terealisasi sebesar 598 milyar atau 87,71 %. Belanja hibah dari target sebesar 68 milyar dapat terealisasi sebesar 65 milyar atau 96 %.
Sementara, Belanja bantuan sosial dari target sebesar 9,2 milyar dapat terealisasi sebesar 8,6 milyar atau 94,20 %. Belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa dari target sebesar 12,44 milyar dapat terealisasi sebesar 3,68 milyar atau 29,61 %. Belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa dari target sebesar 402 milyar dapat terealisasi sebesar 400 milyar atau 99,66 %. Belanja tidak terduga dari target sebesar rp 2,4 milyar dapat terealisasi sebesar 826 juta atau 34,35 %.
Sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPj) Bupati Sintang tahun 2018 berakhir pukul 11.00 Wib dan dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus LKPJ bupati Sintang 2019.