DPRD Sintang Sahkan 9 Perda Baru 2017

0
2246
Penyampaian pandangan Akhir terhadap hasil laporan pembahasan tiga Pansus 9 Perda oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Sebanyak delapan(8) Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah ditambah satu(1) Raperda Inisiatif Dewan disahkan menjadi Peraturan Daerah(Perda) dalam Sidang Paripurna DPRD sintang.

Pengesahan Sembilan Rancangan Peraturan Daerah(raperda) menjadi Perda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan II yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward didampingi wakilnya.

Ketua DPRD Sintang Pimpin rapat paripurna Pengesahan sembilan Perda tahun 2017

Pengesahan sembilan Perda oleh DPRD Sintang tersebut turut dihadiri oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno, pimpinan Forkompinda, Pimpinan SKPD serta seluruh anggota DPRD Sintang yang berlangsung diruang Sidang Utama DPRD sintang, jumat(28/7)

Sembilan Raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah(perda) Sintang 2017 tersebut setelah dilakukan pembahasan oleh tiga panitia khusus(Pansus)  DPRD Sintang bersama dengan satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada dilingkungan pemerintah Kabupaten Sintang.

Anggota DPRD Sintang hadiri Rapat Paripurna pengesahan sembilan Perda 2017

Dalam rapat paripurna ke -8 masa persidangan II tersebut masing-masing Pansus menyampaikan laporannya yakni untuk pansus 1menyampaikan Perda tentang kearsipan, Perda tentang ketertiban umum dan Perda tentang penyelenggaraan pendidikan.

Untuk Pansus II, menyampaikan laporan membahasannya tentang perda pembanguanan industri kabupaten Sintang tahun 2017-2037, Perda tentang pelayanan Tera/Tera ulang serta Perda tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Sejumlah Pimpinan SKPD Pemerintah Kabupaten Sintang hadiri Rapat Paripurna pengesahan sembilan Perda 2017

Sementara, Pansus III Menyampaikan Laporan pembahasannya tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Sintang, perda tentang pencabutan Perda nomor 1 tahun 2008 tentang urusan pemerintah daerah Sintang serta Perda tentang pencabutan Perda nomor 9 tahun 2009 tentang izin gangguan.

Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa Sembilan Perda yang sudah disetujui oleh DPRD Kabupaten Sintang tersebut merupakan sebuah instrumen kebijakan untuk mendukung pencapaian visi, misi dan prime mover pembangunan Kabupaten Sintang hingga tahun 2021 mendatang.

Pimpinan Forkorpinda Sintang hadiri Rapat Paripurna pengesahan sembilan Perda 2017

“semoga dengan disahkannya Sembilan Peraturan daerah ini bisa memberikan dampak positif dan bermanfaat untuk masyarakat dan mendukunhg penuh apa yan menjadi cita-cita kita bersama yang tertuang dalam Visi dan Misi pemerintah Kabupaten Sintang, “ungkap Jarot.

Sementara, Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward mengatakan dengan disetujuinya sembilan Raperda menjadi Perda Kabupaten Sintang tahun 2017 karena peraturan tersebut merupakan instrumen perencanaan pembentukan yang tersusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

Pimpinan Forkorpinda Sintang hadiri Rapat Paripurna pengesahan sembilan Perda 2017

“Dengan dilahirkannya produk hukum yang baru tersebut diharapkan bisa bermanfaat bagi semua pihak serta menjadi produk hukum yang memberikan solusi terhadap permasalahan dan menjadi sebuah kebutuhan hukum bagi masyarakat Kabupaten Sintang, “pungkasnya.

 

 

Sekretaris DPRD Sintang, Abburrani

Sembilan Perda yang disahkan tersebut yakni:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Sintang.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sintang Tahun 2017-2023.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Ketertiban Umum.
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sintang.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Izin Gangguan.
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Sintang.
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang. (Raperda Inisiatif DPRD)