Grebek Judi Sabung Ayam, 23 Orang Diangkut Ke Mapolres, 1 Diantaranya Menjadi Tersangka

0
992
Ke- 23 Pelaku saat diamankan oleh petugas

LINTASKAPUAS I KETAPANG- Polisi Resort (Polres) Ketapang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang dibackup oleh beberapa Anggota Sabhara, melakukan penggerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Pantai Bunga/SKB Jln. Pematang Kuini, Kel. Mulia Kerta, Kec. Benua Kayong Kab. Ketapang.Minggu, (05/04) Sore.

Kapolres Ketapang AKBP.RS Handoyo, melalui Kasat Reskrim AKP.Eko Mardianto, saat dikomfirmasi mengatakan penggerebekan Arena Judi Sabung Ayam tersebut menindaklanjuti dari laporan Masyarakat, dari hasil dilapangan Anggota berhasil mengamankan 23 orang yang diduga sebagai pelaku.

“Dari hasil penggerebekan tersebut Anggota berhasil mengamankan 23 (Dua Puluh Tiga) orang yang diduga sebagai Pemain Sabung Ayam dan Penonton Sabung Ayam, beserta barang bukti Uang Rp.100.000,- yang diduga sebagai taruhan dan 19 Ekor Ayam yang 2 Ekornya sudah mati,” Ujar Eko Mardianto Senin, (06/04).

Lanjutnya, Ke- 23 orang tersebut sudah kita periksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara kita menetapkan 1 (Satu) orang sebagai tersangka.

Tersangka TH alias H saat memegang Barang Bukti satu Ekor Ayam yang sudah mati

“Adapun Tersangka yang kita tetapkan yaitu TH alis H Lk (41) Warga Jln.Woltermongisidi RT.008 RW.003 Desa Baru Kec. Benua Kayong, Kab. Ketapang. Karna memenuhi unsur 2 alat bukti dan hasil koordinasi dari JPU, Kemudian tersangka TH alias H kita Tahan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/131.A/IV/Res. 1.12/Kalbar/SPKT tanggal 5 April 2020,” Paparnya.

“Untuk Tersangka melanggar Pasal 303 KUHP. Untuk barang bukti tersangka 1 (Satu) Ekor Ayam yang sudah dalam keadaan Mati dan Uang Tunai sejumlah Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah),” tukasnya. (Afy)