Harga Gas Melon Melambung, DPRD Minta Instansi Terkait Tindak Tegas Agen Nakal

0
806

Harga Gas elpiji 3kg bersubsidi melambung tinggi di tingkat pengecer
LINTASKAPUAS I SINTANG – Harga gas Melon Subsidi 3 kg beberapa pekan terakhir dalam Kota  Sintang melonjak tinggi, hingga capai Rp 37 ribu per tabung untuk di tingkat pengecer.

Kondisi tersebut cukup meresahkan masyarakat. Sebagaimana disampaikan oleh salah satu warga Desa Baning Kota Sintang, Kurnia bahwa harga tersebut menurutnya sangat membebani masyarakat khususnya masyarakat yang tingkat ekonominya pas-pasan..

“Baru kemarin saya beli disalah satu warung harganya Rp37 ribu. Tapi mau tidak mau harus tetap beli karena sudah menjadi kebutuhan pokok. Kalau tidak beli nanti daput tidak bisa ngepul( Berasap-Red),” ujarnya.

Ia menuturkan. Jika ikut Harga Eceran Tertinggi (HET) itu hanya Rp16.500. oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Sintang khususnya instansi terkait agar bisa menindak lanjuti secepatnya kejadian ini, agar masyarakat tak berlarut-larut dibebani.

“Kita juga minta mereka aktif melakukan pengawasan pendistribusian. Memang untuk menemukannya tidak sulit. Hampir setiap toko-toko ada, cuma harganya itu yang membuat kita terbebani,” pungkasnya.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Anggota DPRD Sintang, Agrianus. ia menilai, terjadinya kenaikan harga LPG 3 Kg tersebut disebabkan tidak adanya minimnya pengawasan dari instasi terkait khususnya dalam pendisitibusian.
“Tidak adanya pengawasan dari instansi terkait terutama Disperindagkop dan Pertamina tentu memberikan peluang bagi pihak pengusaha untuk berbuat nakal, “ucapnya.

Untuk itu, Agrianus meminta kepada Instansi terkait agar segera melakukan crosscek Lapangan terkait dengan adanya lonjakan kenaikan Gas Melon di masyarakat.
“Kita meminta kepada Disperindag dan pertamina agar tegas kepada agen, Pangkalan maupun Penyalur yang nakal dalam menjual Gas Tiga kilo bersubsidi, ” ucapnya.

Tidak hanya itu, Agri juga meminta, jika ada pangkalan atau penyalur terbukti berbuat nakal segera tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. ” Kalau ada ditemukan pihak agen dan pangkalan maupun penyalur nakal segera diberikan sanksi tegas, bila perlu cabut Izin usahanya, ” tegas Agrianus.