Hasil Rekontruksi Pembunuhan Berantai Solam Raya, Ini kata Kasi Pidum Kejari Sintang

0
537
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro menyaksikan langsung Rekontruksi Pembunuhan satu keluarga di Desa Solam Raya yang berlangsung di Halaman Mapolres Sintang

LINTASKAPUAS | SINTANG – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro menyaksikan langsung Rekontruksi Pembunuhan berantai Sepasang Suami Istri dan Cucunya yang terjadi pada tanggal 3 agustus 2021 lalu.

Rekontruksi pembunuhan berantai yang dilakukan tersangka RA terhadap korban Sugiyono, Turyati dan cucunya Afsia Amila putri memperagakan 40 adegan yang berlangsung di halaman Mapolres Sintang pada Jumat (8/10/1021)

Dari 40 adegan yang diperagakan, Tersangka RA melakukan pembunuhan sangat sadis. bahkan bocah yang tak berdosa dan belum mengerti apa-apa dibantainya secara membabi buta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro mengatakan dari hasil Rekontruksi yang digelar ada kesesuaian dengan berkas perkara.
“Kalau kita melihat tadi audah ada kesesuaian dengan berkas perkara yang ada ” ucap Putro.

Ia juga mengatakan bahwa tersangka sudah disangkakan oleh penyidik Polres Sintang dengan pasal 80 Undang-undang Perlindungan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak junto 340 KUHP subsider 338 KUHP.Anak junto 340 KUHP subsider 338 KUHP.