Inilah Sosok Ibu Pembuang Bayi Malang Di Alay

0
2279
RN, Ibu yang tega membunuh dan membuang anaknya di tempat sampah belakang rumah Kontrakannya saat menjalani pemeriksaan di ruang PPA polres Sintang
RN, Ibu yang tega membunuh dan membuang anaknya di tempat sampah belakang rumah Kontrakannya saat menjalani pemeriksaan di ruang PPA polres Sintang

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Akhirnya, dengan gerak cepat Jajaran Sat Reskrim Polres Sintang Berhasil menangkap ,ibu yang tega membunuh dan membuang bayinya yang baru lahir ke tempat sampah yang ditemukan oleh Warga pada rabu(5/4) dibelakang rumah Kontrakannya di Kelurahan alay, Gang Jambu Rt. 05/rw.3. kecamatan Sintang.

Ibu dari bayi malang dengan nama Inisial RN tersebut dijemput langsung oleh anggota Sat Reskrim Polres Sintang ke Wilayah Kecamatan Sokan Bakupaten Melawi menggunakan Mobil ambulance duble Kabin Karena tersangka masih dalam kondisi sakit.

“Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ternyata Ibu Bayi tersebut sudah berada di Kampung halamannya di kecamatan Sokan. Kita langsung melakukan penjemputan terhadap tersangka kesana menggunakan mobil ambulance karena kondisi tersangka masih dalam keadaan Sakit, “ungkap Kasat Reskrim Polres Sintang, Eko Mardianto kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, senin(17/4)

Eko menjelaskan bahwa penjemputan terhadap tersangka ke kampung halaman tersangka membutuhkan waktu kurang lebih lima jam perjalanan dengan kondisi jalan yang rusak parah. “penjemputan tersangka kita harus menggunakan ambulance double kabin milik RSUD Melawi karena kondisi jalannya rusak parah, jaraknya juga jauh hingga memakan waktu lima jam kemarin, “jelasnya.

Ia menjelaskan, tersangka saat tiba di Sintang langsung menjalani perawatan di rumah sakit Ade M. Djoen Sintang karena kondisinya tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan. “saat berada di Sintang, kondisi tersangka sangat lemah sehingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Sintang selama satu minggu.

“Sejak di Sintang, dia(tersangka-red) mulai dari selasa(11/4) kemarin baru hari ini kita mulai melakukan pemeriksaan karena memang kondisinya sudah mulai pulih dan sampai sekarang masih menjalani pemeriksaan, “ujar Kasat.

Saat ditanya, siapa bapak dari bayi malang tersebut, Kasat reskrim menuturkan bahwa menurut keterangan dari tersangka, bapak dari bayi malang tersebut ternyata masih satu kampung dengan tersangka.

“Kalau dari penjelasan tersangka, pacarnya itu dari Sokan Juga tapi hingga saat ini tidak diketahui dimana keberadaannya,informasinya sih katanya di Pontianak. Namun, nomor HP nya(pacar tersangka- Red) sudah tidak aktif lagi, “pungkas Kasat.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal kurungan selama 15 tahun.