Jeffray : Kasus Peladang Bukti Hukum Tumpul Ke Atas, Tajam Ke Bawah

0
2000

Jeffray Edward
LINTASKAPUAS I SINTANG – Indonesia merupakan salah satu Negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Negara yang menjunjung tinggi Kebersamaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Keadilan didalam hukum dan kemakmuran sepenuhnya untuk rakyat, keamanan dan kesejahteraan hidup didalam negeri ini juga katanya sepenuhnya untuk rakyat, namun ternyata itu semua hanya Fatamorgana Semu.

Faktanya dinegeri ini Keadilan dan kesejahteraan hanya milik penguasa. rakyat kecil hanya jadi komoditi politik dan sapi perahan serta dijadikan sebagai tumbal dari para elit politik. peraturan hukum disusun dan disahkan oleh negara ternyata hanya berlaku untuk rakyat tak berdaya.
Penyelesaikan hukum dan HAM di Negeri ini hanya adil kepada kalangan elit, bukan kepada rakyat jelata. karena rakyat jelata itu hanya pantas dijadikan korban dan Kambing hitam dari setiap perisitiwa hukum sebagai contoh yang terjadi di Kabupaten Sintang saat ini.

Enam Orang Masyarakat Petani yang berjuang mempertahankan hidup keluarganya dari ladang berpindah, dijerat dengan kasus Hukum atas tuduhan melanggar Undang-undang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

padahal pembakaran ladang yang dilakukan para petani tersebut tidak lebih dari Dua hektar dan merupakan kearifan lokal yang sudah dilakukan turun temurun dari nenek moyang mereka terdahulu. tanpa ada pertimbangan kemanusiaan, tanpa ada belaskasihan terhadap keluarga anak dan keluarganya, secara membabi buta menjeratnya dan menyeret mereka ke penjara.

Sementara mereka para penguasa dan pemilik perusahaan secara terang-terangan telah menjarah Kekayaan alam, membakar ribuan Hektar lahan yang memicu Kabut Asap berkepanjangan.
Sebagai contoh aparat penegak hukum telah menetapkan 15 perusahaan sawit diduga telah melakukan tindak pidana Pembakaran hutan dan lahan diwilayah konsesi dan 5 diantaranya sudah dilakukan penyegelan. hanya saja tindakan tersebut bisa dikatakan hanya gertak sambal. faktnya hingga saat ini tidak ada proses tindak lanjut beritanya.

Beranjak dari kondisi tersebut, menggugah hati Wakil ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward atas adanya tindakan hukum yang menjerat para Petani Dikabupaten Sintang hingga ke ruang Pesakitan membuktikan jika Hukum di negeri ini hanya Tanjam kebawah, tumpul ke atas

Jeffray sebagai Ketua Dewan Adat Dayak(DAD) Kabupaten Sintang, akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan warganya yang kini tersandung kasus hukum dan prosesnya sudah naik ke meja Hijau.

“Saya merasa kecewa dan menyayangkan sekali para peladang kita masih tetap diproses secara hukum oleh aparat. Ini bagi saya suatu yang mengkahwatirkan untuk para petani kita, terutama masyarakat Dayak,” ujar Jeffray

Menurut Jeffray, Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan tentang pengakuan adat seakan tidak berfungsi dan tidak dilaskanakan, padahal seharusnya melakukan perlindungan dan pengakuan terhadap kearifan lokal.

“kami DAD Kabupaten Sintang melakukan kordinasi dengan DAD Provinsi Kalbar, agar dapat melakukan pendampingan hukum kepada para masyarakat atau peladang yang ditahan,” terangnya.

Ditegaskannya, bahwa pihaknya akan terus mengawal semua proses ini. Jeffray juga meminta dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Sintang, terutama masyakarat Dayak yang memang dari turun temurun berladang.

“Padahal korporasi yang melakukan usaha, tapi malah peladang yang kena tumbalnya. Kita tidak mau kesan-nya peladang dihukum seperti penjahat. Karena peladang bukan penjahat. Tapi mereka berladang untuk kebutuhan makan dan nasi mereka sehari-hari,” jelasnya.

Jeffray juga menyayangkan Pemerintah Daerah belum mampu memberikan solusi teknologi pertanian yang lain. Ditegaskannya juga, apabila proses hukum ini dibiarkan berlarut-larut akan berdampak buruk untuk masyarakat atau korban.

“Kalau seperti ini, apa yang mau dimakan masyarakat. Berladang yang tidak lebih dari 2 hektare saja ditangkap. Maka dari itu saya tegaskan akan memperjuangkan ini,” pungkasnya