Kades Diminta Tertib Administrasi Desa

0
1389

Bupati Sintang Buka Raker Kades dan Camat

Bupati Sintang, Milton Crosby  menyerahkan pagu ADD kepada perwakilan kepala desa di 14 kecamatan
Bupati Sintang, Milton Crosby menyerahkan pagu ADD kepada perwakilan kepala desa di 14 kecamatan

LINTASKAPUAS.COM,SINTANG- Bupati Sintang, Milton Crosby menegaskan penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus disesuaikan dengan penerapan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan dua peraturan pemerintah. Serta tiga peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa yang diikuti perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Akhirnya adalah terwujudnya desa yang mandiri.

Hal tersebut disampaikan Milton saat memberikan pengarahan kepada 389 kepala desa dan 14 camat rapat kerja kepala desa dan camat se-Kabupaten Sintang, Senin (2/3) di Gedung Pancasila.

“Berdasarkan undang-undang dan peraturan tersebut, pemerintah desa semakin kuat karena diberikan kewenangan yang besar dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat serta mewujudkan desa yang mandiri,” kata Milton.

Ia menjelaskan, dalam perundang-undangan itu juga disebutkan setiap desa akan mendapatkan dana Alokasi Dana Desa dari APBN, APBD Propinsi dan APBD Kabupaten yang semuanya masuk dalam APBDes.

“Namun, tentunya akan banyak implikasi dari perubahan dan penguatan desa tersebut sehingga setiap kepala desa perlu serius mempelajari aturan-aturan yang ada,” tambah Milton.

Dikatakan Milton, untuk saat ini dan seterusnya, pengelolaan keuangan desa harus tertib administrasi dan tertib dalam pelaksanaannya. “Dalam perencanaan juga harus baik dengan mengacu pada aspirasi masyarakat, pelaksanaanya harus bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kepala Badan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat H. Hotler Panjaitan menjelaskan bahwa rapat kerja dilaksanakan dalam rangka menjelaskan dan menyiapkan penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa supaya pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik.

“Raker ini bermakna penting karena penjelasan pertama mengenai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa beserta penjelasanya adalah yang pertama kalinya dilakukan dalam rangka mendorong pemerintahan desa yang kuat, mandiri dan dikelola secara baik. Kami juga akan menjelaskan secara teknis pelaksanaan pemerintahan desa, memberikan informasi terbaru mengenai perubahan peraturan dan isu aktual lainnya sehingga desa menyesuaikan diri dengan perubahan peraturan yang ada,” tambah H Hotler Panjaitan.

Rapat Kerja tersebut seharusnya diikuti oleh 391 kepala desa, namun hanya diikuti oleh 389 orang. Dalam perjalanan menuju Kota Sintang untuk mengikuti raker ini, salah satu kepala desa yakni Jhon Paulus Kepala Desa Buluk Jegara Kecamatan Kayan Hilir meninggal kemarin karena kecelakaan lalu lintas saat. Dan Jhon Calvin Kepala Desa Tanjung Keliling masih terbaring di rumah sakit. Meninggalnya salah satu kepala desa tersebut membuat Bupati Sintang prihatin dan turut berduka. Bahkan sebelum memulai sambutannya, Bupati Sintang mengajak semua peserta untuk berdiri untuk menundukan kepala dan berdoa untuk arwah Jhon Paulus tersebut.