Kasus Narkoba, Anggota Polres Sintang Dipecat

0
2633

okLINTASKAPUAS.COM,SINTANG-Polres Sintang mengusulkan dua anggotanya menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melanggar hukum. Satu diantara oknum anggota polisi tersebut terlibat kasus narkoba.

Kapolres Sintang, ABP Veris Septiansyah mengatakan anggota polisi yang terencam pecat terlibat narkoba narkoba jaringan Alex Cs di Sungai Kawat. Dalam kasus tersebut ada 9 anggota Polres Sintang yang terindikasi sebagai pengguna narkoba. “Setelah dites urine, 7 orang dinyatakan positif. Satu orang diantaranya juga terbukti menyimpan narkoba,” bebernya.

Ia mengatakan, anggota yang positif narkoba dan menyimpang barang haram itu sudah diproses hukum, berkasnya sudah dilimpahkan ke kajaksaan. “Sedangkan 6 anggota polisi yang positif narkoba mendapat sanksi disiplin,” bebernya.

Sanksi disiplin yang dimaksud, kata Veris, berupa wajib mengikuti apel pagi, siang dan sore. Mereka juga harus membuat laporan polisi dan tidak ditempatkan pada posisi yang memiliki kewenangan.

Ketika ditanya mengapa satu orang yang diusulkan PTDH dari 7 orang yang positif narkoba, Kapolres berdalih pembuktian kasus narkoba tidak cukup dengan tes urine.

Terkait peredaran narkoba di Sintang, Veris menyebut Bumi Senentang bukan lagi daerah transit, tapi tujuan penjualan barang haram tersebut. “Sekarang, kejahatan narkoba menggunakan modus baru, biasanya yang menjual tidak memegang barang bukti. Dalam pengungkapan kasus yang kami lakukan, pernah ditemukan kasus narkoba yang dikendalikan dari Lapas,” ucap dia.

Mengingat kasus narkoba di Sintang makin marak, Veris meminta semua pihak berperan. “Untuk mencegah narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tugas kita semua,” tegasnya.