LINTAS KAPUAS I KETAPANG, – Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang diwakili oleh Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Ketapang Drs. H. Satuki Huddin, menghadiri Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M, Selasa (05/10/2021) di Hotel Grand Zuri Ketapang.
Dalam kesempatan tersebut, Kabag. Kesra menyampaikan perihal pembatalan keberangkatan haji tahun ini, berdasar pada Keputusan Menteri Agama dikarenakan pandemi Covid 19 yang menjadi persoalan dunia termasuk Indonesia, khusunya Kabupaten Ketapang .
Namun, Pemerintah Kabupaten Ketapang, siap memfasilitasi setiap pemberangkatan jemaah haji di tahun-tahun mendatang ketika Kementerian Agama telah memperbolehkan kembali keberangkatan para jamaah haji.
“Dikarenakan adanya pembatalan Keberangkatan dari Pemerintah Pusat dimasa pandemi Covid-19, maka kami juga membatalkan keberangkatan jamaah haji dari Kabupaten Ketapang,” tukasnya. (Agsfy)