Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Handtracktor

0
1609

Bupati Sintang, Operasikan Handtractor seharga 40 Juta terindikasi terjadi Mark-Up
Bupati Sintang, Operasikan Handtractor seharga 40 Juta terindikasi terjadi Mark-Up

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan handtracktor dengan kucuran dana dari dana alokasi khusus(dak) yang di kelola oleh dinas pertanian Sintang

Dua orang yang ditetapkan kejaksaan negeri Sintang sebagai tersangka pengadaan handtracktor tersebut yakni rm selaku pejabat pembuat komitmen(ppk) dan yn sebagai panitia pelaksana teknis kegiatan(pptk) sejak tanggal 8 mei 2015

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sintang, Coky Saulus memastikan bahwa dari dua tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, pihaknya memastikan bakalan akan bertambah lagi tersangka lainnya. Sekarang asih ada empat orang yang berstatus masih sebagai saksi. Namun tidak menyalah kemungkinan bisa jadi tersangka seperti Kuasa Pengguna Anggaran(KPA), pihak Kontraktor, Suplayer dan Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa ULP Sintang, “jelasnya.

Coky Saulus mengatakan proyek pengadaan handraktor sendiri dianggarkan rp 2,2 miliar pada tahun anggaran 2012. Dana tersebut dialokasi untuk pengadaan 50 unit handtraktor. Tiap hantraktor dihargai rp 40 juta. Kemudian tim kejaksaan menemukan selisih harga yang mengindikasi terjadi Mark-Up

“Berdasar hasil pemeriksaan dokumen harga pembanding pada 22 april di yogyakarta, kejaksaan menemukan kalau harga di produsen hanya sekitar rp 20 juta. Kemudian ditambah ongkos pengiriman serta pajak, paling tinggi kisaran rp 26 hingga 27 juta, “katanya

Kasipidsus menambahkan sebelum memperoleh data pembanding dari produsen, berdasar data e-katalog juga ditemukan harga dengan perbandingan tidak terlalu signifikan. Dan, handtracktor ini, lanjutnya dikirim produsen ke suplayer di pontianak.

Menurut kasipidsus, berdasar perhitungan sementara, negara mengalami kerugian rp 800 juta dalam pengadaan handtracktor. Guna mempertanggungjawab perbuatannya, para tersangka diancam uu nomor 31/1999 pasal 3, dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara.

Kasipidsus mengatakan tersangka yang telah kejaksaan tetapkan direncanakan rabu (13/5), akan dilakukan pemeriksaan. Dan, kejaksaan sudah pernah melakukan pemeriksaan kepada tersangka pada tahap penyelidikan, saat masih berstatus saksi.