Kejar Target Kepemilikan e-KTP di Sintang

0
1104
Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

LINTASKAPUAS.COM,SINTANG-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sintang terus mengejar target nasional kepemilikan e-KTP. Untuk mengoptimalkan capaian target tersebut, pada Selasa (25/9) Disdukcapil menggelar Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten II Hendri Harahap mewakili Bupati Sintang, dihadiri camat se- Kabupaten Sintang, Kepala KUA se-Kabupaten Sintang, Kasi Pemerintahan Kecamatan se-Kabupaten Sintang, Ketua TP PKK kecamatan, lurah, kades dan undangan lainnya.

Diharapkan melalui sosialisasi tersebut bisa meningkatkan capaian target kinerja pada Disdukcapil. Serta menyampaikan informasi tentang kebijakan dibidang pelayanan pendaftaran penduduk dan kebijakan pelayanan pencatatan sipil. Selain itu, untuk meningkatkan  kesadaran masyarakat tentang kesadaran pentingnya dokumen kependudukan, sadar pentingnya data kependudukan yang benar dan sadar pemanfaatan data kependudukan.

Kadisdukcapil Sintang Syarif M Taufik mengatakan, dari target perekaman penduduk wajib KTP sejumlah 283.222 jiwa, yang sudah melakukan perekaman 267.726 atau 94,53 persen. “Dengan demikian, masih tersisa 15.496 jiwa yang belum melakukan perekaman atau 4,16 persen,” bebernya.

“Dengan jumlah wajib KTP sampai 30 Juni 2018, yang sudah tercetak 268.595 keping atau 94,84 persen. Sehingga belum menyelesaiakan target pencetakan sebanyak 14.627 jiwa atau 4,16 persen.” jelasnya.

Ia mengatakan, sesuai arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri bahwa sisa 15.496 jiwa harus diselesaikan perekaman e-KTPnya pada tanggal 31 Desember 2018. Dan sebagai tindaklanjut dari Rakornas II di Semarang 12-14 September 2018 lalu, penduduk dewasa usai 23 tahun atau non pemilih pemula yang belum merekam, apabila sampai 31 Desember 2018b belum merekam, datanya akan dinonaktifkan.

“Data yang bersangkutan akan diaktifkan kembali jika yang bersangkutan sudah melakukan perekaman e-KTP,” katanya.

Makanya, kata Taufik, untuk menyelesaikan target nasional dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, telah diterbitkan beberapa aturan untuk menunjang kelancaran dan kemudahan dalam pelayanan. “Supaya kebijakan dan peraturan diketahui seluruh lapisan masyarakat, makanya perlu dilaksanakan Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” katanya.