Kejari Ketapang Tangkap Buronan Kejari Gunungkidul

0
614
Tim Kejari Ketapang Saat menangkap Buronan Kejari Gunungkidul bersama tim gabungan. (Istimewa)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang berhasil mengamankan FO (44) seorang buronan dugaan kasus korupsi penyimpangan pembangunan Balai Desa Baleharjo Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul yang menggunakan anggaran APBDesa perubahan tahun 2014. FO merupakan buronan Kejari Gunungkidul yang melarikan diri ke Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto membenarkan kalau pihaknya berhasil mengamankan warga Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan buronan tersangka kasus dugaan korupsi di wilayah Kejari Gunungkidul.

“FO berhasil kita amankan saat berada dirumahnya yang terletak di Jalan Pramuka Kecamatan Sandai, Rabu 24 Maret 2021,” kata Agus Jum’at (26/03/2021).

Terkait penangkapan terhadap buronan Kejari Gunungkidul ini Agus menjelaskan, bahwa berawal dari informasi Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung mengenai adanya buronan Kejari Gunungkidul yang berada di wilayah hukum Kejari Ketapang.

“Penangkapan ini tidak terlepas dari peranan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung yang memberikan informasi awal ke tim Tabur Kejati untuk kemudian kami melakukan penangkapan
dibantu dengan Polsek Sandai,” jelasnya.

Agus menambahkan, bahwa sejak menjadi buronan Kejari Gunungkidul FO diketahui melarikan diri ke Sandai dan sudah tinggal di Sandau sejak tahun 2016 bersama anak dan istrinya.

“Selama di Sandai dia berjualan hasil kebun seperti cabe dan lainnya tepat di depan rumahnya. Untuk identitas sesuai KTP masih berstatus warga Gunungkidul,” ungkapnya.

Diakui Agus, FO yang merugikan negara sebesar Rp 350 juta akibat penyimpangan pembangunan yang dilakukannya saat ini telah dibawa ke Pontianak untuk selanjutkan diserahkan ke Kejari Gunungkidul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Agsfy)