Komitmen Pemerintah Untuk Kabupaten Sintang Lestari

0
587
Bupati Sintang, Jarot Winarno menjadi Narasumber dalam Diskusi publik terkait dengan membangun Masas Depan Sintang lebih baik lagi menuju Sintang lestari yang diselenggarakan oleh KMKBH, Ikatan Jurnalis Sintang berlangsung di Canopy Center Sintang

LINTASKAPUAS | SINTANG – Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa Kabupaten Sintang memiliki luas  wilayah 21.635 Km² yang hingga saat ini 60 persen masih ditutupi hutan

” Kabupaten Sintang ini hanyak 40 persen saja yang bukan kawasan Hutan, sisanya masih Kawasan Hutan sekitar 850 ribu Hektar, ” ungkap Jarot Winarno saat menjadi pembicara Diskusi Publik yang di prakarsai oleh  Koalisi Masyarakat Kalimantan Barat Hijau(KMKBH) bersama Dengan Ikatan Jurnalis Sintang(IJS), Obrolan Pro Demokrasi, Swandiri Inisiatif Sintang, Sharing Session Outdoor Activity.

Diskusi Publik dengan Tema Dengan tema “komitmen kepala daerah terhadap pengelolaan Pembangunan, SDA dan Keberlanjutan Kabupaten Sintang Lestari periode ke II berlangsung di Canopy Center Sintang, Kamis(5/3/2021)

Diskusi Publik tersebut dihadiri langsung Komandan Kodim 1205/Sintang, Eko Bintara Saktiawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Bappeda Sintang, Sejumlah Organisasi Masyarakat, Organisasi Kemahasiswaan Dan NGO Lingkungan Ketua FKMS serta Sejumlah Awak Media Sintang.

Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan bahwa program Kabupaten Sintang Lestari  merupakan salah satu program utama yang menjadi komitmennya sebagai kepala daerah yang sudah tertuang dalam Rencana Aksi Daerah (RAD-SL).
“Melestarikan Hutan menjadi Komitmen kita bersama, komitmen ini sudah kita susun dan kita masukkan dalam
RPJMD Kabupaten Sintang, ” ucapnya.

Menurut Jarot bahwa Luasan kawasan Hutan di kabupaten Sintang masih berada diangka 850 ribu Hektar dengan kawasan hutan paling luas terdapat di wilayah Serawai – Ambalau.

“Sebagai bentuk komitmen kita dalam menjaga kawasan hutan yang kita miliki saat ini, pemerintah Kabupaten sudah membuat strategis kabupaten lingkungan hidup, sebagai turunan dari rencana tata turang dan wilayah, khusus serawai dan ambalau.

“Dengan keinginan untuk menjaga hutannya yang masih ada. Selain itu, saat ini Pemkab Sintang bersama dengan Kalfor dan Untan tengah menyusun Perbup untuk menjaga kawasan hutan di luar kawasan hutan seluas 65 ribu hektare,” bebernya.

Agar kawasan hutan tetap terjaga dan dijaga oleh masyarakat, Pemkab Sintang juga telah menerbitkan 4 SK pengakuan dan perlindungan hukum adat. Ada juga 5 SK pengakuan wilayah ekobudaya dan dua lainnya kawasan ekowisata.

“Ini kita atur supaya dijaga. Hutan tidak saja di kawasan hutan, tapi juga ada di APL. Dua-duanya penting buat kita dan harus dijaga,” ujarnya.

Jarot juga berkomitmen hanya memberikan izin konsesi lahan untuk perkebunan sawit di Kabupaten Sintang hanya seluas 200 ribu hektare.

“Ini tidak hanya statmen, kita buat aturannya. Draft perbup rencana induk perkebunan, dalam ini harus saya bunyikan, bahwa dalam komoditas berkelanjutan yang sawit, maksimum perusahan besar hanya 200 ribu hektare,” katanya.

Kedepan Jarot berharap masyarakat mengembangkan ekonomi kreatif, seperti sengkubak, teh, kopi dan lain sebagainya, agar sintang lestari bisa diwujudkan.

“Ekonomi ekstraktif yang mengambil sumber daya alam yang besar harus diganti dengan ekomo kreatif, “pungkasnya.