Main Narkoba Dihotel Pordeo, Ketangkap Lagi

0
1080
Sa dan Da Napi binaan Lapas Kelas II B Sintang kembali tertangkap main narkotika

LINTASKAPUAS I SINTANG. Kendati sudah menjalani hukuman, ternyata tidak membuat SA(27) dan DA(27) Jera.

Narapidana atau Napi Kasus Narkoba ini kembali berbuat ulah dengan mengantongi sejumlah Shabu di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Sintang, Kamis (9/7/2020) malam.

Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Amansyurdin mengatakan bahwa Kedua Napi Narkoba tersebut sedang menjalani hukuman atas kesalahan yang sama. Napi SA sudah menjalani hukuman 13 bulan dan DA sudah menjalani Hukuman 19 bulan.

Terungkapnya kepemilikan Narkoba jenis Shabu oleh warga binaan LP kelas II B Sintang tersebut berawal saat petugas Lapas Sedang berpatroli, dan melihat gelagat mencurigakan pada SA. karena tergesa-gesa berlari ke arah ventilasi kamarnya di Blok B nomor 3.

Petugas yang curiga segera menyelidiki bawah jeruji terbut dan menemukan bungkusan plastic berwarna kuning.
Dari dalam bungkusang didapati 2 buah plastik klip yang menyimpan 8 bungkusan kecil berisi kristal putih.

Petugas kemudian segera mengamankan barang tersebut bersama SA ke ruangan kepala Lapas. Kemudian pihak Lapas melaporkan hal tersebut ke Satuan Narkoba Polres Sintang.

Selanjutnya, kasus tersebut didalami oleh Satnarkoba Polres Sintang, diakui oleh SA bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis shabu miliknya. Ia berkilah bahwa dirinya menerima paket tersebut dari DA rekannya sesama napi. Ia membuang bungkusan tersebut untuk mengamankan sementara dari pemeriksaan petugas lapas.

“Keduanya berikut barang bukti berupa sahabu seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram sudah kita amankan di Mapolres dan sedang dalam proses hukum lanjut, “ ungkap Iptu Amansyurdin.
Atas kejadian ini, berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika keduanya akan dikenakan tambahan hukuman vonis masing-masing 7 tahun lebih,” terangnya lagi.

Terpisah, Kapolres Sintang, AKBP John Ginting menyampaikan sikap tegasnya terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini. Menurutnya, peredaran dan penggunaan barang haram itu harus segera dihentikan.

“Kita tegas dalam hal ini, tidak ada toleransi terhadap kasus narkoba, karna Narkoba itu adalah musuh Negara, jadi harus dihentikan peredaran dan penyalahgunaannya terutama di Bumi Senentang ini,” ungkap AKBP John Ginting. “Kita dari kepolisian akan bersinergi dengan semua pihak untuk memutus rantai jaring peredaran barang haram ini. Kita mau situasi Sintang yang tertib dan aman, bebas narkoba!” pungkasnya tegas.