Masalah Mungguk Gelombang Hanya Perselisihan Individu

0
2010
Bupati Sintang, Jarot Winarno didampingi Kapolres Sintang, AKBP Sudarmin dan Dandim 1205 Sintang, Sumarsono gelar Konfresi Pers Menyikapi Isu permasalahan yang terjadi di Desa Munggu Gelombang- Ketungau tengah

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, Med, Ph didampingi Kapolres Sintang, AKBP. Sudarmin dan Dandim 1205 Sintang, Sumarsono menggelar Konfrensi pers terkait dengan menyebarnya isu adanya konflik SARA yang terjadi di Dusun Munggu Payan, Desa Munggu Gelombang Kecamatan Ketungau tengah Kabupaten Sintang.

Konferensi Pers bersama dengan seluruh Jurnalis Sintang tersebut di Fasilitasi langsung oleh Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Sintang berlangsung di ruang kerja Bupati Sintang, rabu(21/6)

Bupati Sintang, Jarot Winarno membantah keras dengan adanya isu yang berkembang di media sosial terkait dengan permasalah yang terjadi di  Dusun Munggu Payan, Desa Munggu Gelombang adalah konflik SARA.

Isu yang berkembang dimedia Sosial saat ini, itu tidak benar. Tidak ada konflik antar agama disana. Tim khusus kita sudah langsung terjun kelapangan terkait dengan isu yang berkembang jadi, tidak ada permasalahan agama disana, “tegas Jarot.

Menurut Jarot, permasalahan yang terjadi di Dusun Munggu Payan, Desa Munggu Gelombang merupakan masalah perselisihan sengketa tanah antar individu. “jadi permasalahan itu murni masalah individu antar keluarga, bukan masalah konflik Isu SARA,  “jelasnya.

Ia menuturkan bahwa dirinya pernah hidup bertahun-tahun di wilayah kecamatan ketungau dan tidak pernah terjadi konflik masalah Agama, Suku dan sebagainya. “Kehidupan masyarakat disana itu sejak dulu hingga sekarang hidup rukun damai berdampingan tanpa membedakan suku dan agama, “tutur Jarot.

Sehingga, lanjut Jarot, adanya eksodus masyarakat Muslim Ketungau tengah ke kota sintang itu bukan karena disebabkan oleh masalah isu konflik SARA. Akan tetapi asal  muasal munculnya masalah tersebut disebabkan karena perselisihan yang terjadi antar Individu, “tegasnya.

Pernyataan yang disampaikan Bupati tersebut sesuai dengan apa yang didapatkan oleh Tim Gabungan yang sudah terjun langsung kelapangan untuk mencari akan permasalahan yang terjadi.

“terkait permasalahan ini, tim kita sudah terjun langsung kelapangan untuk mencari kebenaran permasalahan yang terjadi dan hasilnya bukan karena isu SARA melainkan karena masalah sengketa lahan antar keluarga, “tegasnya.

Sementara, Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Sintang, Budiharto menjelaskan bahwa masalah sengketa lahan yang terjadi antara Sugeng dengan Iskandar.  Dan sudah pernah diselesaikan melalui hukum adat setempat.

Berdasarkan hasil keputusan hukum adat tingkat Kecamatan bahwa Sugeng dianggap sebagai ahli waris atas tanah yang di permasalahkan. Akan tetapi, Iskandar tidak menerima hasil keputusan dan langsung mengajukan banding ke temenggungan adat tingkat Kabupaten.

“Sebenarnya, ketemenggungan Adat Tingkat Kabupaten akan menindaklanjuti banding yang diajukan oleh Iskandar setelah pelaksanaan Hari raya Idul Fitri Selesai.

Namun, dari hasil perkembangan selanjutnya muncul isu pengusiran yang berkembang dimasyarakat yang dilakukan oleh Sugeng terhadap Iskandar serta sejumlah warga muslim lainnya yang berdomisili di Dusun Munggu Payan tersebut diperkuat dengan adanya 10 KK dengan jumlah 48 Jiwa yang pindah sementara ke wilayah Desa Sengkuang Kecamatan Sintang.

Dalam kesempatan tersebut, Budi Harto meminta kepada seluruh elemen masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Sintang agar tidak tidak mudah terpancing dengan isu provokatif yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“harapan kita kepada masyarakat Kabupaten Sintang, agar bisa memilah informasi dengan cerdas, jangan langsung menelan mentah-mentah informasi yang belum jelas sumbernya terutama informasi yang beredar dimedia sosial, “harapnya