Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana Umum, Kajari Ketapang: Perkara Narkotika Masih Mendominasi

0
466
Foto Kajari Ketapang, Alamsyah, saat memusnahkan barang bukti narkotika dengan cara diblender. (Foto Agsfy)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, Senin (12/04/2021) pagi di halaman kantor Kejari Ketapang. Adapun seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari penanganan perkara kejari ketapang selama 8 bulan terakhir terhitung mulai dari Agustus 2020 – Maret 2021.

Sebelum pemusnahan barang bukti dilakukan, Kejari Ketapang meminta pihak Bea Cukai untuk melakukan pengujian barang bukti narkotika jenis sabu guna memastikan keaslian dari barang bukti tersebut dan hasilnya diketahui barang bukti tersebut benar-benar asli.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah mengatakan pihaknya telah melakukan pemusanahan sejumlah barang bukti dari 135 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dari Agustus 2020 hingga Maret 2021.

“Semua telah inkracht, barang bukti kita musnahkan dengan beberapa cara mulai dari diblender, dibakar, dipotong hingga digilas menggunakan alat berat,” katanya.

Alamsyah melanjutkan, dari 135 perkara yang barang buktinya turut dimusnahkan diantaranya perkara narkotika 36 perkara, pencurian dengan pemberatan 9 perkara, senjata api dan tajam 7 perkara, perkebunan 18 perkara, pertambangan 11 perkara, penganiayaan 5 perkara, perjudian 5 perkara, pengrusakan 3 perkara, perlindungan konsumen 1 perkara, perlindungan anak 17 perkara, minuman keras 20 perkara dan pembunuhan 3 perkara.

“Jadi memang pemusnahan barang bukti didominasi perkara narkotika bahkan ada yang barang bukti mencapai 50 gram lebih dan ini menjadi komitmen kami di Kejaksaan dalam hal membantu pemberantasan peredaran narkotika di Ketapang khususnya dalam hal penuntutan,” tegasnya.

Alamsyah menambahkan, kalau pihaknya tidak segan memberikan tuntutan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika khususnya terhadap para bandar atau pengedar.

“Tuntutan tinggi harus diberikan kepada pengedar atau bandar selama fakta persidangan terbukti,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ketapang, Lasido Panjaitan menambahkan sebagai bentuk transparansi pihaknya sengaja meminta bantuan Bea Cukai untuk melakukan pengetesan terhadap keaslian barang bukti khususnya narkotika.

“Pengetesan barang bukti sebelum dimusnahkan sebagai bentuk transparansi kami bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar keasliannya,” ucapnya.

Lasido mengaku, kalau dalam pemusnahan barang bukti masih didominasi perkara narkotika sebanyak 36 perkara dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 140,14 gram brutto serta 73 butir Ekstasi.

“Ke depan kita akan kembali melakukan pemusnahan barang bukti atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Aldilla Ananta mengaku pihaknya komitmen dalam mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkotika.

“PN Ketapang serius dalam penanganan kasus-kasus narkotika. Tentunya dengan melihat fakta-fakta persidangan dan barang barang bukti untuk kemudian diputuskan oleh majelis hakim,” ungkapnya.

Ananta mengaku, kalau memang sejauh ini kasus narkotika menjadi kasus yang terbanyak di PN Ketapang sehingga pihaknya komitmen dalam hal pemberian putusan sesuai fakta yang terungkap di persidangan.

“Perkara narkotika di PN Ketapang paling banyak ada sekitar 75% dari total perkara yang masuk,” tukasnya. (Agsfy)