Ombudsman Apresiasi Pemda Komitmen Menuju Zona Hijau Kepatuhan

0
386
Foto Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesra Setda Ketapang, Marwan Nor, membuka sosialisasi hasil penilaian kepatuhan Pemerintah Daerah Ketapang yang dilaksanakan tahun 2019. (Istimewa)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mengadakan sosialisasi hasil penilaian kepatuhan Pemerintah Daerah Ketapang yang dilaksanakan tahun 2019 kepada OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Ketapang yang difasilitasi oleh Bagian Organisasi Setda Ketapang pada Kamis (15/10).

Bertempat di Aula Kantor Bupati Ketapang, kegiatan dihadiri oleh sekitar 25 perwakilan OPD di lingkungan Pemda Ketapang. Kegiatan dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesra Setda Ketapang, Marwan Nor, sekaligus menyampaikan arahan dari Plt Bupati Ketapang. Dalam sambutannya, dia mengatakan bahwa Pemda Ketapang sedang berupaya dalam perbaikan dan peningkatan pelayanan publik di seluruh OPD yang ada.

Dia juga berkomitmen dan menargetkan Pemda Ketapang pada penilaian kepatuhan tahun 2021 bisa memperoleh zona hijau, tidak lagi di zona kuning apalagi zona merah. “Setelah perbaikan dilaksanakan, akan dilakukan monitoring internal. Agar Pemda Ketapang memperoleh kesiapan dan perbaikan yang optimal guna menyongsong penilaian mendatang. Di samping itu, supaya masyakat dapat merasakan dampak positif atas peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Hasil penilaian kepatuhan Pemda Ketapang tahun 2019 selanjutnya disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Perwakilan Ombudsman Kalbar, Tari Mardiana. Dia mengatakan, pada 2019 terdapat 3 kabupaten yang baru dilakukan penilaian kepatuhannya. Di antaranya adalah Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Kapuas Hulu.

Pada penilaian tersebut, Kabupaten Ketapang memperoleh nilai 46,02 atau berada pada zona merah. “Di tahun 2019, kabupaten-kabupaten yang baru kita nilai pasti didampingi sebelum penilaian, perlakuannya sama. Kalau kemudian ada yang merah, kuning dan seperti Kapuas Hulu langsung hijau, pasti ada sesuatu yang perlu diperbaiki. Utamanya harus ada komitmen bersama mulai dari pimpinan sampai jajaran paling bawah,” jelas Tari.

Berdasarkan hasil penilaian, masih terdapat komponen standar pelayanan yang minim di Kabupaten Ketapang. Misalnya Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) elektronik dan non-elektronik, persyaratan, pengelolaan pengaduan dan penyediaan sarana berkebutuhan khusus. “Berdasarkan hasil penilaian tahun 2019 lalu, Disdukcapil Ketapang memperoleh nilai rata-rata tertinggi di atas 90. Ini bisa jadi percontohan, best practice bagi OPD lainnya untuk saling tukar pengalaman dalam pemenuhan standar pelayanan,” ungkapnya.

Ombudsman Kalbar berharap, lanjutnyaC komitmen dan semangat Pemda Ketapang untuk memperoleh hasil penilaian zona hijau dapat didukung oleh semua pihak. Bukan hanya untuk perbaikan pelayanan publik, namun juga peningkatan akuntabilitas serta transparansi kepada masyarakat sebagai pengguna pelayanan. Selain itu juga sebagai bentuk prestasi dan perbaikan birokrasi internal pemerintah daerah itu sendiri. (Agsfy)