Operasi Antik Kapuas 2019, Polres Sintang Ringkus 13 Bandar Narkoba

0
1045

13 Pelaku Pengedar Narkoba yang terjaring dalam Operasi Antik Kapuas 2019
LINTASKAPUAS I SINTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil meringkus 13 pelaku diduga keras melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika dikabupaten Sintang
Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengatakan 13 pelaku pengedar barang haram tersebut berhasil diamankan saat pelaksanaan Operasi Polisi Anti Narkotika (Antik) Kapuas 2019 yang digelar selama 14 hari mulai dari 21 Oktober hingga 3 November 2019.
“Untuk Operasi Polisi Anti Narkotika (Antik) Kapuas 2019 sengaja memang tidak kita beritahukan sebagai antisipasi agar tidak bocor, ungkap Kapolres saat menggelar Press Release di Aula Polres Sintang, Selasa (5/11/2019).
Ia mengatakan bahwa ke 13 pelaku pengedar narkoba jenis Shabu dan Ganja tersebut diamankan dalam waktu dan tempat yang berbeda. “ mereka ini kita amankan dengan lokasi yang berbeda-beda, dan jaringan mereka ini berbeda-beda, tapi semuanya kita amankan di kabupaten Sintang, “ucapnya.
Kapolres Sintang mengatakan pada operasi Antik Kapuas 2019 pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 21.11 gram yang dibagi menjadi 27 klip (paket) dan 24.99 gram narkotika jenis ganja yang dibagi menjadi dua bungkus.
“Ini hanya bandar kecil saja yang kita dapat, kalau besar tidak mungkin BBnya cuma segini. Dari 13 tersangka ini ada yang residivis, jelasnya.
Atas perbuatan nya ke 13 tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 115 dan pasal 112 ayat UU RI nomor 35 tahun 2009. “Untuk ancaman hukuman bagi yang penyalahgunaan narkotika jenis sabu minimal hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara untukpenyalahgunaan narkotika jenis ganja ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.