Pasutri Menjadi Pelaku Curanmor, Sebelum Mencuri, Kunci Motor Korban Dahulu Dikuasai

0
440
Polres Ketapang saat menggelar Konferensi Pers, Senin (6/9) siang. (Foto Agsfy)

LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Kepolisian Sektor (Polsek) Benua Kayong Polres Ketapang berhasil mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang menjadi pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Adapun pelaku berinisial JU (32) (Istri) dan AD (34) (Suami) keduanya merupakan warga di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP. Yani Permana, dalam Konferensi Persnya yang digelar pada Senin (6/9) siang di ruangan Aula Polres Ketapang, menyampaikan bahwa terungkapnya kasus curanmor yang dilakukan pasutri JU dan AD ini berawal dari laporan korban bernama Ahmad Zairi (Korban) yang beralamat di Jalan Pangeran Bandala Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan.

“TKP nya di Warung milik Korban yang berada di Jalan WR Supratman Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang,” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres menjelaskan, untuk kronologi kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 06 Agustus 2021, saat pelaku pertama, seorang wanita berinisial JU, 32 Tahun, sedang berbelanja ke warung korban. Pelaku yang melihat sebuah kunci motor milik korban terletak diatas meja warung, langsung mengambil kunci tersebut tanpa izin.

Kemudian, pada hari Minggu 08 agustus 2021 sekira pukul 14.30 wib, Pelaku JU bersama pelaku kedua berinisial AD, 34 Tahun, datang kembali ke warung korban untuk merencanakan mencuri sepeda motor Honda Vario warna merah KB 3853 IG milik korban dimana kendaraan tersebut terparkir di samping warung korban.

“Jadi pelaku ini melakukan eksekusi dengan berbekal kunci motor yang sudah dicuri pelaku JU dua hari sebelumnya. Dan saat melakukan aksinya kedua pelaku dengan modus berpura pura berbelanja di warung korban dan kemudian dengan mudahnya membawa sepeda motor milik korban,” paparnya.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati hati saat memarkir kendaraan. Terlebih Kapolres berpesan agar masyarakat bisa melaporkan tindak-tindak kejahatan kepada Polres Ketapang.

“Untuk pelaku AD sendiri merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas lima bulan yang lalu dengan kasus serupa yaitu kasus curanmor. Kedua pelaku terancam dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” tukasnya. (Agsfy)