Penerimaan Tenaga Kontrak Daerah, Ini Kata Sekda Sintang

0
6255
Yosepha Hasnah
Yosepha Hasnah

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan penerimaan tenaga kontrak daerah untuk memenuhi kebutuhan pagawai. Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah, penerimaan kontrak daerah secara aturan memang diperbolehkan.

“Tahun lalu, ada penerimaan tenaga kesehatan sekitar 280-an orang. Mereka diitugaskan ke desa-desa untuk memenuhi kekurangan tenaga medis. Baik itu di Pustu maupun Puskedes,” kata Yosepha.

Yosepha mengatakan, jika mengacu pada jumlah masyarakat yang dilayani, kemudian dibandingkan dengan tenaga medis yang tersedia, tetap saja masih kurang. “Makanya, pemerintah melakukan penerimaan tenaga kontrak daerah. Jumlah pegawai yang diterima menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Pembiayaannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tenaga kontrak daerah ini di-SK-kan oleh bupati,” bebernya.

Selain membuka penerimaan tenaga kontrak daerah dibidang medis, kata Yosepha, Pemda juga menerima tenaga pendidik. “Tahun lalu, kami memang berencana membuka formasi tenaga guru untuk kontrak daerah. Namun, karena ada program pusat yakni penerimaan Guru Garis Depan (GGD), pembukaan kontrak daerah urung dilakukan,” katanya.

“Untuk GGD ini, alokasi untuk Kabupaten Sintang cukup besar. Yakni 337 orang yang tersebar menyuluruh disetiap kecamatan. Tapi, sampai sekarang pengumumannya belum ada. Statusnya nanti langsung Pegawai Negeri Sipil (PNS),” bebernya.

Mengenai tenaga kontrak di SKPD lain, sambung Yosepha, menyesuikan kebutuhan kantor atau dinas yang dimaksud. “Penerimaan pegawai itu masing-masing mengikuti kegiatan SKPD. Biasanya bukan tenaga kontrak daerah, tapi honorer biasa,” katanya.

Ia menegaskan, tenaga kontrak daerah diprioritaskan untuk masyarakat lokal. Dan sejauh ini, kontrak daerah tersebar di Dinas Pendidikan dan Kesehatan. “Untuk honorer yang belum diangkat, sedang kami perjuangkan. Mudah-mudahan ada perubahan kebijakan sehingga kedepan mereka bisa diangkat. Karena pengabdian tenaga pendidik luar biasa. Mereka mengajar juga sama dengan PNS,” pungkasnya