Perda Kadaluarsa, Ini Kata Kepala Bappeda Sintang

0
1545
Florentinum Anum, kepala BAPPEDA Sintang
Florentinum Anum, kepala BAPPEDA Sintang

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Peraturan Daerah terkait dengan retribusi Parkir, Sampah, depot air Minum dan lokasi pergudangan sudah kadaluarsa sehingga perlu di lakukan Revisi menyesuaikan dengan Kondisi pada saat ini.

“Pemasukan Pendapatan Asli Daerah(PAD) sintang yang berasal dari Retribusi saat ini tergolong minim. Hal tersebut disebabkan karena perda yang kita miliki saat ini tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sehingga perlu di Revisi Ulang, “ungkap Kepala Bappeda Sintang, Florensius Anum kepada wartawan belum lama ini.

Anum menuturkan, Agar Pendapatan Asli Daerah(PAD) Sintang yang berasal dari retribusi bisa meningkat maka perda harus disesuaikan dengan kondisi uang Rupiah saat ini. “Nilai penarikan retribusi saat ini masih tergolong rendah. Maka dari itu perlu penyesuaian sehingga PAD yang masuh juga mengalami peningkatan,” Ucapnya,

Ia juga mengatakan apabila jumlah pemungutan retribusi disesuaikan melalui perda dan disesuaikan dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Sebab, masyarakat berhak dan wajib hukumnya diberikan pelayanan yang optimal dan trasnparan, karena mereka telah melaksanakan kewajibanya melalui retribusi.

“Harus diimbangi dengan pelayanan dan itu sudah menjadi hak-hak masyarakat mendaptkan itu semua,” kata Anum.

Anum mengatakan untuk saat ini saja masih banyak retribusi yang penarikannya minim. Hal itu bisa dilihat dari, retribusi sampah, parkir, Depot Air Isi Ulang, dan Pergudangan. Keempat retribusi tersebut sangat minim sekali penarikan retribusinya. “Kalau untuk berapa target retribusinya pertahun saya tidak hafal, tetapi kalau kita berkaca dari  hasil target pencapaian di tahun 2015, keempat retribusi tersebut tidak mencapai target yang ditetapkan,” bebernya.

Untuk itu, kata Anum, jika mau dapat banyak retribusi dari parkir tentu kita harus juga siapkan lahan parkir yang baik. “Jadi harus ada solusinya sebelum kita melangkah kedepan,” katanya.

Sebenarnya, kata Anum, pihaknya sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berfungsi juga untuk mingkatkan PAD. Bahkan, objek – objek pajak yang belum tergali juga menjadi tanggungjawab kita.

“Bagiamanna kita memperluas objek pajak yang ada itu harus kita pikirkan bersma sehinga PAD kita mengalami peningkatan yang signfika. Contohnya, saat ini saja di Sintang untuk  sarang burun walet belum ada payung hukumnya atau perda. Padahal itu merupakan PAD yang begitu besar jika dapat terserap dengan maksimal,” tuturnya.

Tidak hanya itu, menurut Anum, depot air isi ulang dan tempat pergudangan, kalau di kota kota besar memiliki  retribusi yang sesuai, kenapa kita tidak. “Nah ini yang harus kita pikirkan secara bersama. “pungkasnya.