Polemik Penjualan 26 Aset, Penghuni Lama Merasa Diperlakukan Tidak Adil

0
1227

ilustrasi-aset-daerah

Usman Yanto mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah terkait masalah dum aset Pemkab Sintang. Pasalnya, rumah dinas yang ia tempati di Jalan Kelam Akcaya I Sintang, dijual pada PNS lain yang tidak menempatinya. “Saya merasa diperlakukan tidak adil. Masak saya yang menempati rumah itu, tapi ketika dum PNS lain yang dapat,” keluhnya.

Usman mengatakan, dirinya menempati rumah tersebut sesuai surat penunjukan Kepala Dinas Kesehatan Sintang Marcus Gatot Budi tanggal 24 Februari 2014 lalu. “Hampir tiga tahun saya menempati rumah tersebut. Tiba-tiba tanggal 2 Februari 2016 saya menerima surat pemberitahuan yang ditandatangani Pj Bupati Sintang Alexius Akim agar mengosongkan rumah. Karena ada PNS lain yang mengajukan pembelian dan sudah dipenuhi oleh panitia,” bebernya.

Ia mengaku bingung setelah menerima surat tersebut. Karena, pemberitahuan sekaligus perintah agar mengosongkan rumah paling lambat akhir Juli 2016, tidak disertai solusi. “Hanya dikirim surat gitu jak. Solusi saya pindah kemana tidak ada. Makanya saya bingung. Sampai sekarang, saya masih di rumah dinas itu karena belum dapat tempat yang baru,” katanya.

Ketua Komisi A DPRD Sintang Syahroni meminta pemerintah mengkaji ulang SK Bupati Nomor 032 tahun 2016 tentang Penjualan 26 Aset/Rumah Golongan III. “Kami bukan meminta penjualan 26 aset dibatalkan, tapi ditinjau ulang. Agar, yang mendapatkannya betul-betul orang yang berhak. Bukan pejabat yang sudah sejahtera,” tegasnya.

Yang tak kalah penting, kata politisi PKB ini, perhatikan juga hak-hak orang yang pernah menempati. “Karena yang bersangkutan ikut merawat dan menjaga rumah tersebut,” kata Roni.

Wakil Bupati Sintang, Askiman ketika membacakan sambutan bupati saat sidang paripurna di DPRD Sintang, Rabu (15/6) lalu mengatakan, dasar hukum penjualan 26 aset/rumah Golongan III yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Peraturan Bupati Nomor 56 tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Penghapusan dan Pemindahtangan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

“Pelaksanaan penjualan rumah dinas Golongan III tersebut berawal dari permohonan yang diajukan oleh PNS/pensiunan PNS yang terletak di Akcaya III Sintang , di jalan M. Saad dan jalan PKP Mujahidin Sintang dan rumah dinas Akcaya I serta Komplek Transito Sintang,” jelasnya.

Ia mengatakan, ada tiga dasar untuk memperjualbelikan rumah dinas tersbut yaitu. Pertama; menurut aturan yang berlaku, rumah dinas golongan III dapat diperjualbelikan. Kedua; PNS/pensiunan yang mengajukan pembelian rumah dinas adalah PNS/polongan pensiunan yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga; usia rumah dinas yang diperjualbelikan berusia 25 (dua puluh lima) tahun keatas, dan kondisi sudah sangat tidak ekonomis, sehingga biaya pemeliharaan sangat tinggi.

“Selanjutnya, pertimbangan terhadap penjualan ganti/rugi atas tanah kosong yaitu sudah lama tidak dimanfaatkan secara optimal. Tanah kosong tersebut adalah sisa tanah yang tidak bisa dimanfaatkan lagi dan tidak mengganggu aset lainnyam. Mencegah agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab, tanah kosong yang tidak dimanfaatkan dapat diperjual belikan kepada pegawai sesuai dengan harga dasar terendah,” jelasnya.

“Adapun harga penjualan rumah dinas golongan III beserta ganti/rugi atas tanah kosong, dilakukan berdasarkan harga taksiran/penilaian yang ada dan hasilnya disetor ke kas daerah sebagai penerimaan daerah, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.