Polisi Pemutilasi Anak Dituntut Seumur Hidup

0
1610

3LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Proses persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi anak kandung dengan terdakwa Brigadir Petrus Bakus yang terjadi di Kabupaten Melawi bulan Februari silam dalam agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa penjara seumur hidup.

Sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro, SH. berlangsung diruang sidang Pengadilan Negeri Sintang, yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Edy Alex Serayok, kamis(27/10).

Sebelum proses persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Brigadir Petrus Bagus dimulai, setiap peserta sidang yang ingin masuk kedalam ruang sidang harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu oleh petugas. Serta dijaga ketat oleh Aparat Kepolisian Resort Sintang.

Dalam sidang terdakwa Brigadir Petrus Bakus dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti dengan sah melakukan pembunuhan dan mutilasi dua anak kandungnya yang dilengkapi dengan keterangan sejumlah saksi serta alat bukti yang lengkap.

Bahkan JPU dalam tuntutannya menilai bahwa terdakwa Brigadir Petrus Bakus selama ini sehat baik secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan jawaban terdakwa sebelum sidang setiap kali  dibuka oleh hakim terdakwa dan beberapa keterangan saksi juga menyampaikan bahwa terdakwa selama bertugas tidak ada tanda-tanda kelainan.

Kuasa hukum terdakwa, Akiong, SH, M.Si, terkait dengan hasil tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, pihaknya akan tetap menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya dan mengaku optimis terdakwa brigadir petrus bakus bebas bisa bebas dengan bukti yang dimiliki.

“Kami tetap optimis, dalam penyampaian pembelaan nanti, Petrus Bakus Bisa bebas dengan bukti-bukti yang kami miliki, “pungkas akiong.