Praktek PETI Di Simbak Sudah Dilarang Aparat Desa

0
1113
Kepala Desa Simbak Raya Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang, Sugianto

LINTASKAPUAS I SINTANG, Kepala Desa Simbak Raya Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang, Sugianto, menuturkan bahwa pada tahun 2015 Aparat Desa sudah mengeluarkan Surat Keputusan larangan praktek Pertambangan Emas Tanpa Izin(PETI) disepanjang Jalur Sungai Kapuas wilayah Desa Simbak Raya.

“Pemerintah Desa pada tahun 2015 sudah mengeluarkan Surat Keputusan larangan Adanya Aktivitas pertambangan Emas di wilayah Desa Simbak Raya ini, hanya saja tidak pernah di indahkan, karena  setiap kita tergur, alasan mereka berhubungan dengan masalah perut, jadi bingung dan serba salah, “ungkap Sugianto kepada sejumlah media saat ditemui diruang kerjanya belum lama ini.

Ia mengaku, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, pasalnya penambangan Emas diwilayah aliran sungai Kapuas tersebut sudah berlangsung lama, akan tetapi tidak pernah ada tindakan dari aparat penegak Hukum.

“Saya disini baru menjabat sebagai Kepala Desa dan masih banyak yang belum saya ketahui, sehingga masih membutuhkan waktu untuk mempelajari kondisi desa ini, dan kebetulan tadi kami sudah melakukan pertemuan dengan para pekerja PETI tersebut, namun, hingga saat ini hasilnya masih ngambang. Belum mendapatkan solusinya, “jelas Sugianto.

Terkait dengan larangan Penambangen emas di sungai simbak tersebut, sejumlah pekerja justru membantah larangan dari kepala desa dengan alasan bahwa diwilayah lain tidak ada larangan para penambang tersebut untuk Beraktivitas.

“para penambang tadi sudah saya minta untuk berhenti melakukan penambangan di sungai tersebut. Namun, para pekerja meminta diwilayah lain juga dihentikan, kata mereka kenapa hanya mereka yang dilarang sementara di wilayah lain bisa tertap beraktivitas, “jelas Sugianto.

Sugianto juga mengaku heran, dengan aktivitas pertambangan di aliran sungai Kapuas tersebut tetap bisa beroperasional meskipun melanggar aturan perundang-undangan. “sampai sekarang saya masih bingung mekanisme seperti apa yang mereka jalani sehingga mereka dengan santai terang-terangan melakukan penambangan emas yang nota benenya sudah jelas-jelas ada larangannya, “ujarnya penuh tanda tanya.

Sugianto juga menyampaikan bahwa selama ini, jalur Sungai Kapuas dan melawi memiliki satuan kepolisian yakni Polisi Air Dan Udara(Polairud-Red) yang sudah seyogianya proaktif untuk melakukan penertiban, hanya saja hingga saat ini saya lihat terkesan ada pembiaran, “tukasnya.

Sugianto menambahkan, pekerja yang terlibat dalam praktek pertambangan emas tersebut mayoritas berasal dari Luar Sintang, “kalau untuk pekerjanya sendiri mayoritas dari luar, bukan asli dari masyarakat Desa Simbak Raya ini, kalau pun ada warga sekitar paling satu sampai dua orang saja, sisanya itu dari luar, sehingga saya katakana praktek tersebut sama sekali tidak memberikan kontibusi untuk desa ini, “pungkas kades