Rekontruksi Pembunuhan Berantai Solam Raya, Tersangka Peragakan 40 Adegan

0
492
Salah Satu Adegan Rekontruksi Kasus pembunuhan yang diperagakan oleh tersangka RA terhadap Sugiono, Turyati dan Afsya, warga Desa Solam Raya, yang terjadi di kebun sawit Blok 4 ZZAB pada 3 Agustus 2021 malam.

LINTASKAPUAS | SINTANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Sintang menggelar Rekonstruksi Kasus pembunuhan , Kakek, Nenek dan Cucunya di wilayah Perkebunan Sawit Desa Solam Raya Kecamatan Sei Tebelian Kabupaten Sintang.

Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Desa Solam Raya tersebut dipimpin langsung oleh Kasar Reskrim Polres Sintang, AKP Hoerrudin yang disaksikan langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro bertempat di halaman Mapolres Sintang, jumat(8/10/2021)

pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka RA pada bulan Agustus 2021 Lalu dengan korban sepasang suami istri serta cucunya yakni Sugiyono, Turyati dan Cucunya Afsia Amila putri diperagakan dalam 40 adengan.

Dalam Adegan yang diperagakan, terungkap bahwa Tersangka RA melajukan Pembunuhan lantaran sakit hati dikatain miskin oleh salah satu korban. Ucapan itu disampaikan korban saat tersangka ingin meminjam uang Rp 5 juta untuk membeli bibit ikan. Tersangka dan korban merupakan warga Desa Solam Raya dan tersangka pernah menjadi karyawan korban.

Pembunuhan yang diperagakan tersangka RA dilakukan sangat sadis. setelah turun dari sepeda motor, tersangka langsung mengambil parang dari dalam celananya dan langsung membacok leher korban dari belakang saat korban dan cucunya masih duduk diatas motor.
Korban Sempat melakukan perlawanan, namun korban dan cucunya tersungkur ke tanah. dikesempatan itu korban kembali menghujam parangnya berkali-kali kepada korban hingga tewas

Melihat korban tak bergerak lagi, Tersangka kembali melihat cucu korban yang juga tergeletak di samping korban. karena melihat kakinya bergerak tersangka langsung menebas leher cucu korban hingga tewas.

Setelah dipastikan Kedua korban Meninggal, lantas Tersangka kemudian menjemput Turyati dengan alasan cucunya menangis. Ketika sampai di kebun sawit tidak jauh dari pembunuhan Sugiyono dan cucunya, Turyati juga dibacok dengan parang hingga meninggal.

Dalam Adegan, saat melakukan pembantaian terhadap Sugiyono dan cucunya, tersangka dalam memperagakannya sangat santai seakan tidak ada rasa penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya.

Mirisnya lagi, dalam satu adegan, tersangka usai melakukan pembunuhan terhadap Sugiyono dan cucunya, Tersangka masih sempat merokok santai di dekat jenazah dan hal sama juga dilakukan pada Korban Turyati.

usai melakukan pembantai terhadap ketiga korban, Tersangka RA pergi menggunakan sepeda motor Korban, ditengah perjalanan parang dibuang ke semak-semak dan langsung mengantarkan motor Korban kerumahnya. kemudian tersangka pulang kerumahnya sejauh kurang lebih 1 Kilometer dengan berjalan kaki.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sintang, AKP Hoerrudin mengatakan bahwa Tersangka RA Akan di jerat pasal 80 ayat 3, pasal 76c UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan merencanakan terlibih dulu menghilangkan nyawa orang lain pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.