Sebanyak 300 Napi di Lapas Ketapang Mendapatkan Remisi Umum di Hari Kemerdekaan RI

0
680
Kalapas kelas II B Ketapang, Isnawan saat ditemui di ruang kerjanya. (Foto Ags Fy)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang sudah mengusulkan remisi (pengurangan masa hukuman) untuk Narapidana (Napi).

Usulan tersebut diajukan pihak Lapas Kelas II B Ketapang pada 7 Agustus 2020 lalu ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat di Pontianak.

“Untuk diketahui, jumlah napi dan tahanan yang saat ini menjalani pembinaan di Lapas Ketapang mencapai 579 orang. Padahal, idealnya kapasitas Lapas kita ini hanya menampung 200 orang,” kata Kalapas Ketapang Isnawan saat ditemui di ruangannya Kamis (13/08/2020).

Ia menjelaskan, dari 579 jumlah narapidana yang diusulkan ada sebanyak 300 napi yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus tahun 2020 ini.

“Dari 300 Narapidana yang mendapat remisi, 268 orang di antaranya adalah laki-laki. Sedangkan napi Perempuan yang mendapatkan remisi 32 orang,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum diusulkan pihaknya sudah melakukan seleksi terhadap Narapidana calon penerima remisi.

“Narapidana yang diusulkan, harus berkelakuan baik atau tidak pernah terlibat pelanggaran. Selain itu, sudah menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan,” Pungkasnya.

Untuk diketahui, keputusan pemberian remisi akan disampaikan kepada Narapidana setelah upacara memperingati HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang di laksanakan secara virtual dan terbatas sesuai protokol kesehatan.

Selain itu dalam rangka memeriahkan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI, pihak lapas juga menggelar pertandingan diantanya : bola voly, tenis meja , terompah, lomba kebersihan kamar, karaoke, makan kerupuk dan balap karung. (Ags Fy).