Sempat Buron, Dua Pelaku Yang Gagahi Gadis di Bawah Umur di Jelai Hulu Menyerahkan Diri Ke Polisi

0
513
Foto Kedua Tersangka DS dan DG saat Diamakan di Mapolsek Jelai Hulu. (Istimewa)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Jelai Hulu Polres Ketapang mengamankan dua warga Desa Semantun Kacamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang berinisial DS (34) dan DG (23) lantaran diketahui melakukan persetubuhan dengan menggagahi gadis dibawah umur berusia 17 tahun pada Agustus lalu. Keduanya diamankan setelah menyerahkan diri ke Polsek Jelai Hulu, Jumat (23/10/2020).

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kapolsek Jelai Hulu AKP Jami’ad mengatakan penangkapan terhadap dua warga lantaran keduanya diduga telah melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan atau dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,atau membujuk anak melakukan persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat(1) dan (2) dan atau pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 D dan 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Penangkapan ini berawal dari laporan keluarga korban yang kemudian kita lakukan penyelidikan sebelum akhirnya kedua orang kita amankan,” tegasnya, Minggu (25/10).

Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan pelapor pada awalnya korban diberitahu oleh DG bahwa sedang ditunggu pacarnya di salah satu bangunan rumah walet. Namun sesampainya di rumah walet tersebut ternyata pacar korban tidak ada.

“Yang ada hanyalah DG dan DS Selanjutnya diberitahu bahwa pacarnya berada di pondok ladang milik AY. kemudian mereka pergi ke pondok ladang tersebut namun pacar korban tidak ada, saat itu korban diajak minum minuman keras dan ketika korban dalam
keadaan kurang sadar kedua
menyetubuhi korban secara bergantian,” terangnya.

Ia menambahkan, setelah beberapa pekan pasca kejadian, bibi korban merasa curiga atas perilaku korban yang nampak murung dan tidak seperti biasanya kemudian menanyakan masalah yang dihadapinya. Korban akhirnya menjelaskan perihal yang dialaminya kepada sang bibi bahwa dirinya telah di setubuhi oleh DS dan DG.

“Sebelum penangkapan, kita terlebih dahulu lakukan pemanggilan kepada kedua pelaku namun dua kali pemanggilan mereka tidak datang karena melarikan diri ke Kalimantan Tengah. Dan ketika dilakukan pemanggilan untuk ketiga kalinya akhirnya mereka datang dan merasa bersalah juga siap menerima proses hukum,” terangnya.

Ia menjelaskan, akibat perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melangggar pasal 81 ayat(1) dan (2) dan atau pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 D dan 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara Mininal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Agsfy)