Sengketa Batas Wilayah Sekadau-Sintang, Desa Bongkong Baru Jadi Korban

0
1085
Wakil Bupati Sintang, Askiman didampingi Kepala Dinas PMPD kabupaten Sintang dan Asisten II bidang Pemerintahan Setda Sintang tinjau Kantor desa Bongkong Baru yang disegel Warga Sungsong

LINTASKAPUAS I SINTANG – Sengketa batas wilayah Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Sekadau yang sudah berlangsung selama 15 tahun hingga saat ini tak kunjung berakir

bahkan dalam sengketa batas wilayah antara dua Kabupaten tersebut terdapat dua desa didalamnya yakni Desa Sungsong Kecamatan Rawak Kabupaten Sekadau dan Desa Bongkong Baru Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang.

Kondisi terkini, Situasi dua desa tersebut semakin mencekam, pasalnya, masyarakat Desa Sungsong sudah berani melakukan penyegelan terhadap dua Fasilitas Milik Pemerintah Desa Bongkong Baru berupa Kantor Desa dan Puskesmas Pembantu.

Penyegelan dilakukan ratusan warga Sungsong sejak hari kamis 21 mei 2020 hingga saat ini belum dibuka sehingga secara otomatis aktifitas kerja aparat pemerintahan Desa Bongkong Baru terhenti.

Aparat Pemerintahan Desa bongkong baru maupun pemerintah Kabupaten Sintang tidak membuka Penyegelan tersebut dengan alasan karena kini polemik tersebut sudah di tanggani oleh aparat Kepolisian sudah dijadikan sebagai bukti tindak pidana

Penyegelan juga sudah dilaporkan Aparat Pemerintahan Desa Bongkong ke Mapolres Sintang karena dianggap sudah melakukan tindak pidana yakni penyegelan Fasilitas Pemerintah serta pengerusakan sejumlah fasilitas kantor Kepala Desa Bongkong Baru.

Hanya saja, hingga saat ini, belum ada tindakan hukum yang pasti terhadap polemik yang terjadi antara Desa bongkong Baru dan Deaa Sunsong Kabupaten Sekadau tersebut.

Dengan adanya penyegelan Fasilitas Milik pemerintah Kabupaten Sintang tersebut, wakil Bupati Sintang, Askiman didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang dan Asisten II bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah melakukan peninjauan langsung ke Desa Bongkong baru, selasa (26/5/2020)

Tinjauan dilapangan, Kantor Kepala Desa Bongkong Baru sudah dalam kondisi tersegel menggunakan Papan dan terdapat sejumlah coretan didinding bangunan yang bernada Ancaman yakni “Apabila Segel dibuka maka akan dibakar” dan coretan lainnya, bertuliskan bahwa Desa Bongkong Baru adalah Desa Fiktip dan merupakan Desa siluman yang menggangu Desa Sungsong.

Wakil Bupati Sintang, Askiman menyampaikan bahwa penyegelan yang dilakukan oleh Masyarakat Sekadau tersebut termasuk tindak pidana karena sudah melakukan aksi penyegelan Fasilitas Negara serta terjadi pengerusakan sejumlah Fasilitas yang ada.

“Kalau kita melihat tadi, tindakan mereka ini sungguh tak terpuji dan ini sudah termasuk tindak pidana, oleh sebab itu, ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera bertindak, “ucap Askiman.

Dalam pertemuan dengan Masyarakat Bongkong Baru, Askiman mengapresiasi atas sikap masyarakat yang tidak mudah terpancing dengan adanya penyegelan tersebut.
“Saya mengapresiasi atas sikap masyarakat yang sangat dewasa dalam menyikapi permasalahan tersebut sehingga situasi keamanan dan ketertiban dimasyarakat tetap terjaga, “ucap Askiman.

Askiman menyampaikan bahwa masalah batas wilayah yang saat ini berpolemik merupakan masalah administarasi yang saat ini proses penanganannya sudah ada pada pemerintah Pusat yakni di kementerian dalam Negeri.
“Batas Wilayah ini hanya masalah administrasi, oleh sebab itu percayakan kepada Aparat pemerintah untuk menyelesaikannya. dan jangan sampai ada tindakan-tindakan yang justru merugikan kita sendiri, “pesan Askiman.

Askiman juga berjanji Permasalahan Sengketa batas wilayah tersebut akan disampaikan langsung kepada Gubernur Kalimantan Barat dan Kepada Pemerintah Pusat.
“Jadi saya harap, masyarakat tetap tenang, tetap beraktifitas seperti biasa, permasalahan ink akan kita sampaikan langsung kepada Gubernur.
untuk saat ini masih musim Covid -19 kemungkinan beliau belum bisa menerima tamu, tapi mudah-mudahan ketika Covid 19 ini sudah berakhir saya bersama dengan kadis PMPD Sintang serta Asisten Pemerintahan Setda Sintang akan segera menghadap Bapak Gubernur, “ujar Askiman.

Masalah ini juga, Lanjut Askiman, Kita akan melayangkan surat resmi langsung kepada Bapak Presiden agar segera menyelesaikan permasalahan sengketa batas wilayah ini agar tidak menimbulkan Konflik sosial antar masyarakat, “pungkas Askiman