Sidang Paripurna Pengumuman Ketua II DPRD Sintang Batal

0
1079

CEKCOK MULUT : Dua kubu kader Partai Hanura Sintang sempat Adu argumen di depan Ruang Sidang DPRD Sebelum pelaksanaan Sidang Paripurna Pengumuman Wakil Ketua yang pada Akhirnya batal di laksanakan
LINTASKAPUAS I SINTANG – Kisruh yang terjadi di internal Partai Hati Nurani Rakyat(Hanura) Sintang terus bergulir membuat Sidang paripurna pengumuman Wakil Ketua II DPRD Sintang yang rencananya digelar pada Rabu(11/12) batal dilaksanakan.

Batalnya pelaksanaan Sidang Paripurna pengumuman Wakil Ketua II DPRD Sintang tersebut karena Partai Hanura kini terbagi dua Kepengurusan yakni DPC Hanura Kubu Heri Jambri yang merupakan kepengurusan Lama dan Kepengurusan DPC Kubu Zainudin hasil Musyawarah Cabang Luar biasa(Muscablub).

Sebelumnya, permasalahan yang terjadi di Kubu Hanura, yang melibatkan Ketua DPC Sintang, Heri Jamri dan Ketua DPD Kalbar, Suyanto Tanjung. dan kini ditambah adanya dualisme kepengurusan di DPC Hanura Sintang.
Pantauan Lintaskapuas.com dilapangan, saat akan dilaksanakannya Pengumuman Wakil Ketua II DPRD Sintang, masing-masing Kubu antara kepengurusan Heri Jambri dengan Kepengurusan Zainudin membawa kadernya masing-masing ke Sekretariat DPRD Sintang.
Bahkan Sebelum dilaksanakannya sidang Paripurna, Masing-masing kubu sempat beradu mulut di depan pintu Ruang Sidang.

Bukan tanpa alasan, karena dari pantauan di lapangan, di Kantor DPRD Sintang tampak masing-masing kubu membawa kader-kader mereka. Bahkan sempat terjadi adu mulut di antara mereka.

Saat dikonfirmasi, Nikodemus mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui kenapa sidang paripurna ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Padahal surat sidang paripurna itu sudah diterimanya.

“Sama sekali tidak dimulai, ini saya tidak tahu apa alasanannya. Seharusnya ada diberikan alasan, dibuatkan berita acara perihal tidak dilaksanakannya sidang ini. Itu merupakan arisp penting dalam persidangan,” ujarnya.

Namun dalam pertemuannya dengan Wakil Ketua I DPRD Sintang, Jeffray Edward, alasan Jeffray tidak melaksanakan sidang karena disposisinya yang diberikan Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny hanya sampai tanggal 10 Desember, sementara sekarang sudah tanggal 11 Desember.

“Karena sekarang tanggal 11. Makanya dia tidak mau. Tapi apa pun alasannya, seharusnya disampaikan dalam sidang, dibuka dulu sidang itu dan diumumkan. Ini sama sekali tidak dimulaii. Kita harap kejadian seperti ini hanya kali ini saja dan tak terulang dimasa depan,” katanya.

Niko juga menegaskan, bahwa proses sidang paripurna pengumuman ini legal. Karena seluruh surat menyuat yang berkaitan penunjunkan dirinya telah dilengkapi semua oleh Partai Hanura. Mulai dari DPP, DPD dan DPC.

“Tanggal 26 November lalu, Plt DPC Hanura sudah membuat surat untuk DPRD Sintang perihal pengantar DPP dan DPD Hanura tentang penunjukan saya sebagai Wakil Ketua DPRD Sintang. Artinya sidang paripurna hari ini jelas, karena seluruh administrasi sudah dilengkapi dan sesuai mekanisme terkait pengangkatan saya ini,” katanya.

Seharunya tidak ada alasan pimpinan dewan tidak memulai sidang dan membacakan putusan DPP menunjuk saya sebagai Wakil Ketua II DPRD Sintang,” tegasnya.

Ia juga menilai, bahwa pemberhentian Heri Jamri sebagai Ketua DPC Hanura Sintang dan Muscablub DPC Hanura Sintang yang diadakan beberapa hari yang lalu, sudah sesuai prosedur dan itu legal karena sudah sesuai mekanisme.

“Sebenarnya surat pengangkatan saya sudah ditembuskan ke Heri Jamri yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPC. Namun tidak diindahkannya, dan bahkan sudah diberikan peringatan oleh DPD sampai 3 kali, namun tetap tidak melaksanakan perintah it,” kata dia.

Makanya kata Niko, hal inilah yang mendasari Heri Jamri diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Hanura Sintang.

“Sesuai AD/ART, Heri Jamri sudah melanggar aturan, karena tidak mengikuti perintah DPD dan DPP. Makanya diberhentikan, dan itu sah, karena yang bisa mengangkat dan memberhentikan Ketua DPC itu orang yang 1 tingkat di atasnya, yakni DPD Hanura Kalbar,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny saat dihubungi melalui via seluler mengatakan, bahwa dirinya sedang sakit dan berada di luar kota untuk masa berobat, dan didisposisi kan ke Wakil Ketua I DPRD Sintang, Jeffray Edward. Sementara itu, Jeffray yang juga dikonfirmasi, tak memberikan jawaban perihal ini.