Sindikat Jual Beli Madu Palsu Beromzet Puluhan Juta Rupiah di Benua Kayong Ditangkap Polisi

0
689
Foto ketiga tersangka sindikat penjual madu palsu beserta 19 zerigen madu palsu saat diamankan di Polres Ketapang, (Foto Editing Agsfy)

LINTASKAPUAS I KETAPANG, – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang melalui Satuan Reserse Kriminalnya (Satreskrim) sore tadi, Kamis (16/09/2021) sekitar pukul 02.00 Wib. Berhasil meringkus tiga orang terduga tersangka yang merupakan sidikat penipuan jual beli madu palsu.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Primastya saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang oknum warga yang merupakan sindikat jual beli madu palsu.

“Benar, kami telah mengamankan tiga orang terduga tindak pidana jual beli madu palsu dengan inisial MRS (25), SAJ (34) dan MSS (45) ketiganya berhasil kita amankan di Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang pada hari ini (Kamis) pukul 2 sore,” ujar Primas.

Primas menjelaskan, pengungkapan kasus penipuan jual beli madu palsu ini bermula saat korban Komariah (56) warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan kabupaten Ketapang, melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya yaitu pada Sabtu 11 September 2021, yang mana ada dua orang laki-laki yang salah satunya adalah terduga pelaku berinisial MRS datang ke rumah korban untuk menawarkan madu kepada korban dengan harga 350 ribu rupiah per kilonya.

Lanjutnya, kemudian pada hari Senin 13 September 2021, datanglah ke rumah korban, dua orang laki-laki dimana salah satunya mengaku bernama Chandra dari Jakarta (Sindikat) untuk mencari madu dengan jumlah banyak kepada korban. Korban yang ingat dengan dua orang pelaku sebelumnya yang sempat menawari madu, langsung menghubungi pelaku MRS untuk menyiapkan madu, pelaku MRS langsung membawakan 11 jerigen madu dengan berat total 272 Kg dan langsung dibayar oleh korban senilai Rp 95.200.000 (Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). Setelahnya korban langsung menghubungi pelaku yang bernama Chandra dengan maksud untuk menjual madu tersebut.

“Setelah dihubungi Pelaku bernama Chandra ini mengaku kalau tidak bisa datang ke Ketapang dan segera mengutus rekannya untuk mengecek keaslian madu yang akan di jual korban,” jelasnya.

Kemudian, setelah orang yang dimaksud pelaku Chandra mengecek madu di rumah korban dan mengatakan bahwa madu tersebut asli, kemudian melalui via handphone, pelaku Chandra meminta korban kembali menyiapkan stok madu lebih banyak lagi, yang direspon korban dengan membeli kembali 191 Kg madu kepada pelaku MRS seharga Rp 66.850.000 (Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

“Korbanpun langsung menghubungi pelaku yang mengaku bernama Chandra untuk menyampaikan bahwa madu telah siap sesuai permintaan, namun pelaku chandra tidak merespon, sehingga korban merasa curiga dan mencoba memeriksa secara teliti madu yang ada dengannya, barulah korban mengetahui bahwa madu tersebut palsu dan sadar bahwa sudah menjadi korban penipuan,” papar Primas menjelaskan kronologis kejadian.

Ditambahkan Primas dalam kasus tersebut pihaknya telah mengamankan 19 Jerigen madu diduga palsu, Uang tunai Rp.28.800.000, 4 buah gelang emas, 1 Buah ATM dan buku tabungan BRI an. ITA KURNIATI berisi Rp.56.600.757, dan 1 (satu) unit mesin cuci merek SHARP sebagai barang bukti

“Satu orang pelaku lainnya juga sudah dilakukan penangkapan di Kecamatan Rasau Jaya oleh Polsek Rasau Jaya Polres Kubu Raya berinisial FR, dan saat ini sedang dijemput Anggota Reskrim Polres Ketapang,” ungkapnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Para pelaku dapat dijerat dengan Tindak Pidana Penipuan dan atau Perlindungan Konsumen dan atau Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 136 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 197 UU RI 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar,” tukasnya. (Agsfy)