Sopir Taksi Bawa Narkoba, Diringkus Polsek Serawai

0
865
Tersangka WA, menunjukkan barang haramnya berupa shabu saat diamankan Polsek serawai

LINTASKAPUAS I SINTANG – Satuan Reserse Polisi Sektor Serawai berhasil mengamankan seorang Sopir taksi yang diduga memiliki barang Narkoba jenis Sabu.

Sopir taksi tersebut berinisial WA(24) warga Tanjung Niaga Kabupaten Melawi diamankan dikediamannya tanpa perlawanan dengan barang bukti satu klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus Mie Instan.
Dari penuturan WA, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tak dikenalnya di kota Sintang. untuk melengkapi pemeriksaan, tersawa digelandang ke Mapolsek serawai yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Serawai Bripka Eka Noor Abdillah.

Diketahui bahwa WA (24) merupakan seorang pengemudi taksi, ia tak dapat mengelak setelah Polisi menemukan paket shabu di dalam kendaraannya.

Kapolsek Serawai Iptu Muhammad Rasyid membenarkan adanya penangkapan tersebut, ia mengatakan pelaku berinisial WA merupakan warga Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang namun memiliki rumah di Kabupaten Melawi.

“Kita tangkap pelaku tersebut di Jl. Sintang-Serawai tepat pada saat jam 18.14 Wib. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mapolsek Serawai guna pemeriksaan lebih lanjut” ucapnya, Minggu (14/06/2020).

Dikatakan Kapolsek, bahwa Jajarannya telah berupaya keras untuk memberantas peredaran Narkoba diwilayahnya, himbauan pun sering juga dilakukan dalam berbagai forum.

“Saya beserta jajaran selalu aktif mensosialisasikan tentang bahaya narkoba, baik itu diforum resmi, bincang-bincang santai di warung kopi, hingga door to door langsung kerumah warga. Maka dari itu tidak ada ampun bagi pelaku narkoba dan akan kami basmi tanpa toleransi,” tegasnya.

Terhadap pelaku WA, polisi menyerahkan kepada Unit Narkoba Polres Sintang untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.