Sungai Ringin Jadi Kawasan Industri Sintang

0
926

LINTASKAPUAS I SINTANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang(ATR) Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menetapkan Sungai Ringin menjadi salah satu kawasan Industri di Kabupaten Sintang.

Dengan adanya ketetapan tersebut, Pemerintah kabupaten Sintang langsung menggelar Rapat Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang(RDTR) Kawasan Industri Sungai Ringin dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis(KLHS) berlangsung di Ballroom Hotel My Home Sintang, rabu(3/10/2019)

ntuk segera menyusun Rencana Detail Tata Ruang, pada pusat pusat kegiatan yang ditetapkan salah satunya adalah Pusat Kegiatan Lokal(PKL) Industri Sungai Ringin yang berlokasi di Kecamatan Tebelian”.
“kami mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang(ATR) Badan Pertanahan Nasional yang telah membantu Pemerintah Kabupaten sintang dalam penyusunan Dokumen Penataan Ruang, dan dalam penyususunan RDTR Kawasan Industri Sungai Ringin akan disesuaikan dengan Standart Online Single Submission(OSS) yang mencau pada peraturan Pemerintah No.24 tahun 2018, sehingga akan mempermudah dalam birokrasi perijinannya

Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman,MM mengatakan, berdasarkan Perda No.20 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Kabupaten Sintang tahun 2016-2036, pada pasal 40 dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Rencana Rinci Tata Ruang pada pusat-pusat kegiatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah(Perda).
“Amanat tersebut memberikan konsekwensi kepada Pemerintah kabupaten Sintang untuk segera menyusun Rencana Detail Tata Ruang, pada pusat pusat kegiatan yang ditetapkan salah satunya adalah Pusat Kegiatan Lokal(PKL) Industri Sungai Ringin yang berlokasi di Kecamatan Tebelian,”ucap Askiman.
Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang(ATR) Badan Pertanahan Nasional yang telah membantu Pemerintah Kabupaten sintang dalam penyusunan Dokumen Penataan Ruang.

Penyususunan RDTR Kawasan Industri Sungai Ringin akan disesuaikan dengan Standart Online Single Submission(OSS) yang mencau pada peraturan Pemerintah No.24 tahun 2018, sehingga akan mempermudah dalam birokrasi perijinannya” jelas Askiman.
Sementara, Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang KSN II Kementerian ATR A. Mungky Prayitna,ST,MT mengatakan, tujuan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang(RDTR) akan mempermudah dalam sarat perijinan lokasi didalam Standart Online Single Submission(OSS), jadi adanya kepastian hukum dalam investasi.
“dalam Rapat Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang(RDTR) Kawasan Industri Sungai Ringin dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis(KLHS) ini membahas penyusunan RDTR apa yang ingin dicapai yang nantianya akan di sesuai dengan pola dan struktur ruang, dan nanti dari Tim Kementerian ATR akan memeparkan secara teknis , dan akan meminta masukan dari Dinas terkait seperti Bappeda dan BPN Kabup[aten Sintang” tegas Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman,MM.
Pada Rapat Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang(RDTR) Kawasan Industri Sungai Ringin dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis(KLHS) di ruang rapat Hotel my Home Sintang Jl. Lintas Melawi Komplek Golden Square hari ini kamis, 03/10/2019 pagi dibuka Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman,MM juga dihadiri Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang KSN II Kementerian ATR A. Mungky Prayitna,ST,MT, Kepala Dinas Tata Ruang dan pertanahan Kabupaten Sintang H. Henri Harahap, Kepala Bappeda Kabupaten Sintang Kartiyus, Forkopimda, OPD terkait, Pihak Swasta, Camat, Kepala Desa dan para Undangan. Demikian Eko Humas Pemkab Sintang melaporkan.