Tak Jera, Residivis Ini Kembali Ke Hotel Pordeo

0
804
Tersangka DS(26) beserta barang bukti Narkoba yang diamankam Polres Sintang

LINTASKAPUAS I SINTANG – Pengapnya ruang Kamar Hotel Pordeo ternyata tidak membuat DS(26) Jera untuk berbuat Kriminal. meski baru menghirup udara segar atas kasus Narkoba yang menjeratnya.

Kini kembali masuk dengan kasus serupa.
DS diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang di Jalan Stadion RT.002 RW.001 Desa Baning Kota Kecamatan Sintang, Selasa (18/8/2020)

Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Amansyurdin mengatakan bahwa tersangka DS tahun 2014 sudah menjalani hukuman vonis 5 tahun untuk kasus Narkoba dan awal tahun 2020 DS baru saja menghirup udara luar.

Tak jera, DS diketahui masih sering membawa narkotika jenis shabu. Pada saat ditangkap, DS sedang membawa 1 klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu.

“Selain itu kendaraan tersangka, sebuah sepeda motor turut diamankan. Selain itu kita juga mengamankan barang bukti lain berupa, 2 unit handphone dengan 4 buah kartu seluler, 1 buah tas selempang hitam. Keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Tersangka, ucap Kasat

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut serta akan menjalani tes Urin dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Saat ini petugas sedang melengkapi berkas penyelidikannya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.