Tersus Ilegal Pawan II Mulai Dibongkar, Dewan Tegaskan Bongkar Habis

0
889
Saat pembongkaran tersus Ilegal Pawan II, yang dilakukan oleh pemiliknya. (Foto Istimewa)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Setelah lama berdiri dilokasi yang tak memiliki izin dan dilarang secara aturan, akhirnya dermaga di lokasi Terminal Khusus (Tersus) di bawah jembatan Pawan 2 mulai dibongkar oleh sang pemilik, Jum’at (07/08/2020).

Pembongkaran tempat bersandar kapal itu dilakukan setelah banyaknya kritikan dan kecaman atas sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang yang dinilai takut dalam menegakkan peraturan daerah (Perda).

Kepala Bidang ASDP Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang, Subhi mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan mandiri oleh pemiliknya sesuai hasil rapat bersama antara Satpol PP, Dishub, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta pemilik tersus.

“Hasil rapat pembongkaran dilakukan mandiri pemiliknya dan yang dibongkar untuk sementara lantai dermaga saja, karena ada niat baik dari pemilik tersus makanya pembongkaran pertama lantai sedangkan tiang pancang dibiarkan dahulu lantaran memerlukan alat berat untuk pembongkaran,” katanya, Jumat (07/08/2020).

Ia melanjutkan, bahwa dari pantauan pihaknya hari ini pembongkaran lantai sudah mulai dilakukan sesuai hasil rapat bahwa deadline pembongkaran paling lambat tanggal 7 Agustus 2020.

“Nanti tiang pancang dermaga itu harus dibongkar sebab tak boleh sama sekali ada bangunan berdiri di lokasi itu, sebab lokasi termasuk tikungan sungai, dan tidak boleh lagi dilakukan pembangunan nantinya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Ketapang, Muslimin mengaku kalau memang sesuai rapat yang dilakukan bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta pemilik tersus pada akhir bulan Juli lalu, pemilik tersus menyanggupi untuk melakukan pembongkaran.

“Tadi anggota juga mengecek dilokasi dan memang proses pembongkaran dermaga dilakukan secara manual karena alasan pemilik alat berat mereka rusak,” katanya.

Muslimin mengaku pihaknya akan mengawasi lokasi tersebut sampai benar-benar selesai dilakukan pembongkaran dan memastikan tidak ada lagi aktivitas kapal di lokasi dermaga ilegal tersebut.

“Kalau misalkan dilokasi itu mau buat tempat santai itu akan dikaji sama dinas terkait apakah boleh atau tidaknya, yang pasti dermaga itu harus dibongkar dan pemilik menyanggupi dan telah memulai pembongkaran,” akunya.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Abdul Sani meminta apa yang dilakukan oleh pemilik tersus tidak hanya sebatas formalitas saja. Ia menilai sudah seharusnya sejak lama bangunan dermaga di bongkar.

“Karena lokasi tersebut dilarang makanya izin tidak ada. Jadi pembongkaran mandiri jangan sebatas formalitas harus diawasi dan dibongkar sampai selesai termasuk tiang-tiang pancang dermaga dicabut,” tegasnya.

Sani menilai, jika pembongkaran hanya dilakukan pada lantai bangunan saja tentu hal tersebut membuka ruang ke depan bangunan tersebut kembali di bangun.

“Selain itu tentu tiang pancang masih membahayakan dan merusak estetika pemandangan, jadi wajib dibongkar, kalau sampai dibiarkan kemudian kembali dibangun artinya pihak terkait kembali dipermainkan,” ketusnya.

Untuk itu, ia meminta agar Satpol PP dan Dishub selaku dinas terkait dalam hal persoalan untuk memonitor progres pembongkaran sampai tuntas dan memberi batas waktu agar ke depan tidak lagi ada upaya pembangunan dilokasi yang dilarang.

“Kalau alasan alat berat rusak, dikasi batas waktu kalau mereka menyanggupi kalau tidak Satpol PP ambil alih membongkar, kalau pembongkaran setengah-setengah kita khawatir nanti dibangun lagi,” tuturnya.

Sementara itu, Pemilik Tersus Ilegal di bawah jembatan Pawan 2, Ayong enggan berkomentar pasalnya awak media yang telah menelpon dirinya tidak mendapat respon termasuk pesan singkat yang dikirim juga tidak mendapat balasan. (Ags Fy)