Ungkap Kasus Illegal logging, Polsek Sandai Amankan 3 Tersangka dan 1 Unit Truk bermuatan 181 Kayu Ulin

0
501
Foto Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana saar menerangkan hasil pengungkapan kasus Illegal Logging di Aula Polres Ketapang Selasa (14/09) sore. (Foto Agsfy)

LINTASKAPUAS I KETAPANG, – Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai Polres Ketapang mengungkap Kasus Illegal Logging, Kamis (09/09/2021) laku, sekira Pukul 18.30 Wib,l. Dalam pengungkapan kasus tersebut Anggota Polsek Sandai mengamankan 3 terduga tersangka beserta barang bukti satu buah truk yang bermuatan kayu ulin (Belian).

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana dalam keterangan persnya mengatakan, saat diamankan petugas , Truk tersebut sedang mengangkut hasil hutan berupa kayu ulin / kayu belian sebanyak 181 batang.

“Saat diperiksa petugas, kayu hasil hutan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen legalitas pengolahan hasil hutan,” terang Kapolres.

Lanjut Kapolres menjelaskan, selanjutnya petugas dari Polsek Sandai melakukan tindakan hukum dengan mengamankan oknum sopir truk, oknum penjual kayu dan oknum pemesan / pembeli kayu.

“Pelaku yakni berinisial ED (27) selaku Supir Truk, AG (41) selaku penjual kayu dan MUH (26) selaku pembeli. Ketiganya kini diamankan di Mapolres Ketapang beserta barang bukti truk Mitsubishi dengan Nopol B 9811 TYY dan 181 batang kayu ulin (Belian) dengan berbagai ukuran,” paparnya.

“Dan ketiga pelaku dapat terancam dengan pasal 12 huruf e Yo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang Undang RI. No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 Tahun,” tutupnya. (Agsfy)